Connect with us

NASIONAL

Kejagung Siap Amankan Pembangunan Proyek Strategis di Kemendagri

Published

on

KopiPagi JAKARTA : Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sepakat menjalin kerjasama pelaksanaan tugas pokok dan fungsi masing-masing. Kesepakatan itu ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman antara Jaksa Agung ST Burhanuddin dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (06/08/2020).

Ada enam poin yang menjadi perhatian secara teknis, sinergitas dan hubungan koordinasi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing pihak.

Pertama, penerangan dan penyuluhan hukum. Melalui kerja sama ini, diharapkan upaya edukasi atau informasi terkait penegakan hukum sebagai langkah pencegahan (preventif) yang dilakukan oleh Kejaksaan dapat lebih diintensifkan.

Kedua, pengamanan pembangunan proyek-proyek strategis, penelusuran atau pelacakan aset, serta percepatan percepatan investasi. Kerja sama ini akan fokus pada 3 hal upaya yaitu, pencegahan dalam mengamankan pembangunan proyek strategis di lingkungan Kemendagri, sehingga dapat berlangsung dengan baik, tepat waktu, tepat sasaran, tepat kualitas, tepat kuantitas, tepat anggaran dan tepat guna. Lalu, upaya optimalisasi penelusuran aset tindak pidana dalam rangka pemulihan kerugian negara dan upaya yang dapat mendukung percepatan investasi.

Ketiga, penanganan masalah perdata dan tata usaha negara (Datun) yang meliputi bantuan hukum, pertimbangan hukum, penegakan hukum serta tindakan hukum lainnya.

“Jaksa Pengacara Negara siap memberikan jasa bantuan hukum, pertimbangan hukum, penegakan hukum dan tindakan hukum lain, baik di dalam maupun di luar pengadilan terkait berbagai masalah hukum di Bidang Datun yang dihadapi oleh Kementerian Dalam Negeri,” ucap Burhanuddin.

Keempat, optimalisasi kegiatan pemulihan aset. Melalui kerja sama ini diharapkan akan dilakukan upaya sinergis dalam rangka penyelamatan, pengamanan dan penata ulang pemanfaatan aset-aset Kementerian Dalam Negeri.

Kelima, koordinasi terkait pelaksanaan tugas, fungsi dan program lainnya sesuai kesepakatan masing-masing lembaga.

Keenam, kerja sama terkait pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK), data kependudukan dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el).

Menurut Jaksa Agung Burhanuddin, penandatanganan perjanjian kerja sama ini merupakan momentum yang strategis sebagai wujud konkret keterpaduan antara Aparat Penegak Hukum (APH) dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.

“Sehingga diharapkan terbangun sinergi yang mendukung kepentingan penegakan hukum,” tutur Burhanuddin. Kop.

Pewarta : Syamsuri.
Editor : Mastete

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2024 Koran Pagi Online - koranpagionline.com