Connect with us

NASIONAL

Hallo Bawaslu! Ratusan Banner Wahyu Widi Sasongko, Caleg Provinsi Dapil Kediri Pro Wong Cilik Di Rusak OTK

Published

on

Jawa Timur | Kopi Pagi : Gemuruh Pemilu 2024 kian terasa, atribut-atribut partai, capres, cawapres dan caleg bertebaran disetiap jalan. Dengan berbagai macam slogan dan pesan moral yang terpampang di banner, spanduk, baliho, stiker hingga kaos.

Namun sangat disayangkan, dibeberapa titik diwilayah Jawa Timur ada aksi yang tidak seharusnya dilakukan dengan merusak banner, spanduk para calon kandidat wakil rakyat, nyaris tak tersentuh hukum para pelakunya.

Seperti yang terjadi di wilayah Kediri Kota, dan Kabupaten Kediri. Disana ada ratusan alat peraga kampanye (APK) milik Partai Demkorat dirusak. Sudah ada titik terang siapa pelakunya dari barang bukti yang berhasil diamankan. Namun, polisi masih menunggu-nunggu

Menurut informasi yang berhasil dihimpun Lapan6Online.com, perusakan itu dilakukan tengah malam hingga dini hari (14/01/2023). Kerusakannya cukup mengejutkan. Sebab, jumlahnya tidak sedikit. Sampai ratusan banner. Diduga dilakukan secara terorganisasi oleh pihak tertentu

Aksi pengecut sepertinya sedang marak diwilayah Jawa Timur, entah mereka ini aksi bayaran, atau sentimen kepada para caleg tersebut. Dan itu hanyalah Tuhan yang tahu tentunya.

Hal ini seperti yang disampaikan oleh Wahyu Widi Sasongko, Caleg Provinsi Jawa Timur Dapil 8 (Kediri Kota dan Kabupaten Kediri,red) Kader dari Partai Demokrat ini kepada awak media mengatakan,”Ada ratusan Baner yang dirusak oleh oknum tidak bertanggung jawab, “ terangnya, pada Selasa (16/01/2024).

Ia menjelaskan,”Mari kita rayakan pemilu ini (2024) kita rayakan dengan riang gembira jadi jangan di nodai dengan hal hal pengrusakan alat peraga kampanye dll..mari kita bertarung secara sportif dan yang paling penting kita bisa memakmurkan masyarakat dan mensejahterakan masyarakat serta bepihak pada wong cilik jika kita terpilih dan di percaya oleh masyarakat,” jelasnya.

Wahyu menambahkan,“Kalau saya lihat mereka tidak profesional, tetapi kelompok ini seperti iseng cari perhatian. Dan aksinya ini menjadi keresahan masyarakat, hukum tetap harus ditegakkan,” tegasnya.

Dan sebagai catatan, seharusnya Bawaslu Kota Kediri dan Kabupaten Kediri membentuk tim khusus, guna melakukan penelusuran terhadap adanya dugaan tindak pidana pemilu sebagaimana diatur pada UU 7 tahun 2017 tentang Larangan dalam Kampanye sebagaimana diatur pada pasal 280 ayat (1) huruf (g) yang menyatakan bahwa Pelaksana, Peserta dan Tim Kampanye Pemilu dilarang merusak dan/atau menghilangkan Alat Peraga Kampanye Peserta Pemilu yang sanksinya dipidana dengan penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak 24 juta sebagaimana diatur pada pasal 521 UU 7 tahun 2017. (*Dhani/Red)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2024 Koran Pagi Online - koranpagionline.com