Connect with us

RAGAM

Kebijakan Penegakan Hukum Kejaksaan Senafas & Beriringan Sukseskan Pembangunan Nasional

Published

on

JAKARTA | KopiPagi :  Kebijakan penegakan hukum yang digariskan oleh Kejaksaan, termasuk kebijakan penganggaran, yang disusun diharapkan senafas dan beriringan dengan tujuh agenda pembangunan nasional sebagai wujud dukungan Kejaksaan dalam mensukseskan pembangunan nasional.

Demikian dikatakan Wakil Jaksa Agung RI, Dr Sunarta SH MH, dalam pengarahannya pada Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kejaksaan RI tahun 2022 yang disampaikan secara virtual dari ruang kerjanya di Menara Kartika Adhyaksa Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (02/02/2022).

Sunarta mengatakan, Pemerintah telah menggariskan arah pembangunan nasional dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2020-2024 yang merupakan tahapan pembangunan jangka menengah terakhir dalam siklus pembangunan jangka panjang tahun 2005-2025.

RPJMN tahun 2020-2024 tersebut dalam pelaksanaannya setiap tahun dibingkai dalam 7 agenda pembangunan nasional yang meliputi:

  1. Memperkuat Ketahanan Ekonomi untuk Pertumbuhan yang Berkualitas dan Berkeadilan
  2. Mengembangkan Wilayah untuk Mengurangi Kesenjangan dan Menjamin Pemerataan
  3. Meningkatkan Sumber Daya Manusia yang Berkualitas dan Berdaya Saing
  4. Revolusi Mental dan Pembangunan Kebudayaan
  5. Memperkuat Infrastruktur untuk Mendukung Pengembangan Ekonomi dan Pelayanan Dasar
  6. Membangun Lingkungan Hidup, Meningkatkan Ketahanan Bencana, dan Perubahan Iklim
  7. Memperkuat Stabilitas Polhukhankam dan Transformasi Pelayanan Publik

Pelaksanaan kewenangan, tugas dan fungsi Kejaksaan di bidang penegakan hukum sudah tentu sangat relevan dengan tujuh agenda pembangunan nasional itu, mengingat tidak ada satupun aspek kehidupan yang dapat dilepaskan dari faktor hukum dan penegakan hukum.

“Dengan perkataan lain 7 agenda pembangunan nasional seharusnya menjadi dasar dari dalam perumusan kebijakan penegakan hukum di tataran tingkat nasional maupun oleh Kejaksaan RI,” ujar Sunarta.

Namun demikian, kata Wakil Jaksa Agung, permasalahan yang kerap terjadi adalah kekurang-pekaan aparat penegak hukum dalam menyusun program-program yang mendukung capaian ketujuh prioritas nasional tersebut, sehingga walaupun telah banyak yang dikerjakan namun seakan-akan institusi Kejaksaan kurang signifikan berkontribusi dalam mensukseskan pembangunan nasional.

“Dalam hal ini sebagaimana telah sering disampaikan oleh Bapak Jaksa Agung RI, maka tidak cukup bagi kita untuk bekerja keras, namun juga bekerja cerdas yaitu bahwa apa yang telah kita kerjakan dengan sekuat tenaga dan sepenuh hati tersebut pada akhirnya mampu juga dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” kata Sunarta.

Salah satu topik yang dibahas dalam penyelenggaraa Rakernas kali ini adalah strategi penguatan organisasi dan pelaksanaan kewenangan, tugas dan fungsi sebagai implementasi dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI.

Menurut Sunarta, UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI merupakan wujud nyata perhatian serius negara, pemerintah serta masyarakat terhadap pembaharuan penegakan hukum di Indonesia, terutama dari aspek penguatan kelembagaan instansi penegak hukum.

“Namun demikian, perlu digarisbawahi bahwa betapapun sempurnanya sebuah Undang-Undang pada akhirnya keberhasilannya kembali bersandar pada faktor sumber daya manusia (SDM) yang melaksanannya,” tandas Sunarta.

Pengalaman di masa lalu menjadi pembelajaran berharga mengenai sejumlah kewenangan yang walaupun membutuhkan perjuangan panjang, namun pada akhirnya belum dapat dilaksanakan secara optimal karena tidak didukung sumber daya manusia sebagai pelaksananya.

“Untuk itu, kiranya jangan sampai terulang lagi adanya kewenangan Kejaksaan yang pada akhirnya hilang karena kita sendiri yang tidak dapat memberikan bukti nyata maupun manfaat nyata dari pelaksanaan kewenangan tersebut bagi pemerintah dan masyarakat,” ucap Sunarta.

Berkenaan dengan hal tersebut, lanjut Sunarta, maka momentum Rakernas Kejaksaan RI kali ini kiranya dapat dimanfaatkan secara maksimal sebagai wadah urun-rembug dan sumbang pemikiran mengenai strategis-strategi percepatan yang dapat ditempuh untuk segera menjawab kepercayaan yang telah diberikan dengan langkah nyata sehingga hasilnya dapat segera dirasakan oleh masyarakat.

“Saya harapkan forum Rakernas Kejaksaan ini dapat menghasilkan inventarisasi dan rekomendasi-rekomendasi langkah-langkah jangka pendek dan jangka menengah terkait implementasi UU Nomor 11 Tahun 2021, baik dari sisi penguatan regulasi, SOP, teknis pelaksanaan, kapasitas sumber daya manusia maupun aspek pengawasan sehingga tujuan dari penerbitan UU tersebut dapat tercapai sesuai dengan sasarannya,” terang Sunarta.

Pada sambutannya itu, Wakil Jaksa Agung Sunarta kembali menggelorakan semangat seluruh jajaran Kejaksaan dari Sabang sampai Merauke untuk terus mengobarkan semangat perubahan melalui pembangunan zona integrasi menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).

”Saya harapkan berbagai inovasi pelayanan yang telah dibangun dalam rangka WBK/WBBM tidak kemudian surut setelah predikat WBK/WBBM diperoleh, atau sebaliknya surut ketika predikat WBK/WBBM belum berhasil diperoleh,” tandasnya.

Dia juga menekankan bahwa berbagai perubahan yang telah dilakukan harus didasari pada perubahan pola pikir (mindset) organisasi yang berorientasi pada pelayanan publik.

Dalam konteks Kejaksaan, maka pelayanan tersebut antara lain adalah tersedianya akses keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat terutama bagi kelompok-kelompok rentan yaitu perempuan, anak dan penyandang disabilitas.

”Di lain sisi aspek pelayanan publik tersebut perlu senantiasa ditunjang dengan aspek akuntabilitas kinerja dan integritas seluruh jajaran dalam melaksanakan kewenangan, tugas dan fungsinya,” ungkap Sunarta.

Pada kesempatan itu, Wakil Jaksa Agung Sunarta menggarisbawahi mengenai penyelenggaraan Manajemen Teknologi Informasi dan Tata Kelola Sistem Satu Data di  Lingkungan Kejaksaan RI dalam rangka meningkatkan kualitas pengukuran dan evaluasi kinerja Kejaksaan RI.

”Kehadiran Manajemen Teknologi Informasi dan Tata Kelola Sistem Satu Data di Lingkungan Kejaksaan RI menjadi penting untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat (public trust) terhadap Kejaksaan dalam memberikan kebijakan penegakan hukum yang populis dan tepat sasaran dalam memenuhi rasa keadilan masyarakat melalui penyajian data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan,” tutur Sunarta.

Seperti diketahui, Wakil Jaksa Agung Sunarta telah diberikan amanat oleh Jaksa Agung untuk menjadi Ketua Komite Teknologi Informasi dan Komunikasi Kejaksaan RI  berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Nomor: KEP-299/A/JA/10/2019 serta sebagai Ketua Tim Pengarah Satu Data Kejaksaan berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Nomor 128 Tahun 2021.

Hal ini menunjukkan bahwa agenda di bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi serta Manajemen Tata Kelola Data Kejaksaan harus berjalan secara sinergi dan tidak dapat dipisahkan satu dengan lainnya.

“Pembangunan struktur Teknologi Informasi harus terlebih dahulu didasari manajemen tata kelola data yang baik, sehingga keduanya dapat digunakan secara terintegrasi dalam mendukung kinerja organisasi,” kata Sunarta. ***

Pewarta : Syamsuri.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2024 Koran Pagi Online - koranpagionline.com