Connect with us

REGIONAL

Kajati Yunan Harjaka Minta Jajarannya Tingkatkan Penegakan Hukum di Jateng

Published

on

KopiOnline Semarang – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Tengah, Yunan Harjaka SH MH, meminta jajarannya meningkatkan terus kinerja penegakan hukum di seluruh wilayah hukum Provinsi Jawa Tengah.

Hal itu disampaikan Yunan Harjaka saat menghadiri acara pisah sambut dirinya dengan pejabat Kajati Jawa Tengah yang lama, Sadiman SH, di Hotel Patra Jasa, Semarang, Jawa Tengah, Jumat malam (05/07/2019).

“Selain itu, jalin kerjasama dengan semua pemangku kepentingan (stake holder) demi tegaknya hukum dan jalannya kemajuan pembangunan di wilayah Provinsi Jawa Tengah,” ujar Yunan Harjaka.

Hadir pada acara pisah sambut itu seluruh unsur Forkopimda Provinsi Jawa Tengah, seluruh asisten Kejati Jawa Tengah, para Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) se Jawa Tengah serta para jaksa yang bertugas di Kejati Jawa Tengah.

Dalam sambutannya, Yunan mengatakan, wilayah Jawa Tengah sudah tidak asing bagi dirinya. Ia mengaku pernah ditugaskan sebagai Asisten Pembinaan (Asbin) di Kejati Jawa Tengah pada tahun 2012.

“Malah pertama kali bertugas di kejaksaan ya di Semarang ini. Dan saat ini dua anak saya tengah menuntut ilmu di Semarang, Jawa Tengah,” sebut lelaki asal Klaten ini.

Pada acara itu, Yunan Harjaka yang didampingi istri tercinta Ny Amiek Mulandari, mengatakan, sebelum ditugaskan sebagai Kajati Jawa Tengah, ia menjabat sebagai Direktur Teknologi Informasi dan Produksi Intelijen Kejaksaan Agung yang juga Ketua Tim Tangkap Buronan (Tabur) 311.

“Sampai saat ini sudah ratusan buronan berhasil kami amankan, baik yang berstatus tersangka, terdakwa maupun terpidanan,” kata bapak beranak tiga ini.

Dalam acara itu, Yunan juga mengatakan bahwa dirinya sebelum menjabat sebagai Kajati Jateng pernah bertugas sebagai Kajati Kepulauan Riau (Kepri) di Tanjungpinang.

“Dua kali sebagai wakil kepala kejaksaan tinggi (Wakajati), yakni Wakajati DKI Jakarta dan Wakajati Sulawesi Tenggara,” ujar Yunan. Syamsuri  

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *