Connect with us

RAGAM

Kajati Kepri : Rumah RJ untuk Membangun Silaturahmi & Koordinasi penyelesaian Hukum

Published

on

TANGJUNGPINANG | KopiPagi : Rumah Restoratif Justice (RJ)  sebagai wadah membangun silaturahmi dan koordinasi agar persoalan hukum yang menimpa warga dapat diberikan solusi, khususnya tindak pidana ringan, sehingga tercipta harmonisasi dan perdamaian bagi warga yang berperkara.

Demikian dikatakan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepulauan Riau (Kepri), Gerry Yasid SH MH, yang didampingi Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjung Pinang, Joko Yuhono, saat meresmikan Rumah Restoratif Justice  adhyaksa “Perisai Negeri” bertempat di Gedung Lembaga Adat Melayu (LAM) Kota Tanjung Pinang, Kepri, Kamis (01/09/2022).

Gerry Yasid berharap, Rumah RJ yang difasilitasi Kejaksaan dapat dimanfaatkan guna timbulnya sadar hukum masyarakat di Kepri.

“Jaksa hadir untuk memberikan penyuluhan dan konsultasi hukum,” katanya.

Dia mengatakan,  penerapan keadilan restoratif yang dicanangkan Kejaksaan RI bertujuan untuk mewujudkan keadilan hukum yang humanis bagi masyarakat.

Katanya, Restorative Justice mewujudkan keadilan hukum yang memanusiakan manusia dengan menggunakan hati nurani.

Sekaligus melawan stigma negatif yang tumbuh di masyarakat yaitu hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas.

“Sehingga perkara-perkara yang sifatnya sepele atau ringan dapat diselesaikan di luar pengadilan dan tidak perlu dilimpahkan ke pengadilan,” tuturnya.

Pada kesempatan itu, Kejari Tanjung Pinang langsung memfasilitasi warga yang terlibat tindak pidana.

Dihadapan Kajati Gerry Yasid dan para tokoh masyarakat, pihak yang berperkara sepakat melakukan perdamaian. Tersangka atas nama Aldo Alias Pangeran Bin Kasin dengan korban atas nama Syamsiah yang merupakan suami istri dengan sangkaan melanggar Pasal 44 ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dan berhasil dilaksanakan sebagai rangkaian proses pelaksanaan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif.

Selanjutnya, perkara itu akan diusulkan ke Jaksa Agung ST Burhanuddin melalui JAM Pidum Fadil Zumhana untuk disetujui dilakukan penghentian penuntutannya atas perkara tersebut berlandaskan keadilan restoratif,” terang Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kepri Nixon Andreas Lubis.

Pada kegiatan tersebut juga hadir Walikota Tanjungpinang Hj. Rahma, S.IP dan Forkompimda Kota Tanjungpinang serta Ketua LAM Provinsi Kepri Datok Seri Setia Utama H. Abdul Razak AB dan Ketua LAM Kepri Kota Tanjungpinang Datok Wira Setia Utama Dr. Drs. H.M. Juramadi Esram, SH, MT, MH beserta Pengurus LAM Kepri Kota Tanjungpinang. ***

Pewarta : Syamsuri.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version