Connect with us

HUKRIM

Terobosan Kejari Lebak : Rumah RJ Berbasis Desa Adat

Published

on

LEBAK | KopiPagi : Program Rumah Restoratif Justice (RJ) yang telah dilaksanakan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak, kini terus dikembangkan dengan program Rumah RJ Berbasis Desa Adat.

Rumah RJ Berbasis Desa Adat terobosan Kejari Lebak itu dibahas bersama antara Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lebak, Mayasari SH, dengan masyarakat Lebak dalam Forum Group Discussion (FGD) yang berlangsung di kantor Kejari Lebak, Kamis (26/10/2023).

FGD dengan tema “Dalam Perspektif Masyarakat Adat dan Desa Adat di Kabupaten Lebak” dipimpin Kajari Lebak, Mayasari SH dengan narasumber dari Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Dr Firman Hadiansyah, tokoh masyarakat adat, kepala Desa Kanekes Mursid, Ketua Sabaki Sukanta, Kasi Sengketa BPN/ATR Lebak Didin Wahyudin, Kepala Desa Cisungsang Yani Yuliani, dan tamu undangan lainnya.

Kajari Lebak Mayasari mengatakan, FGD Rumah RJ Desa Adat ini merupakan salah satu langkah Kejari Lebak dalam melaksanakan perintah Jaksa Agung RI terkait dengan Restorative Justice.

“FGD Rumah Restorative Justice Berbasis Desa Adat merupakan tindak lanjut dari peresmian Rumah Restorative Justice berbasis adat di Desa Adat Baduy dan 4 Desa Adat lainnya di Kabupaten Lebak, yang diresmikan oleh pak Kajati Banten,” kata Mayasari.

Menurut Mayasari, keberadaan Rumah RJ sekaligus posko keadilan merupakan terobosan yang dilakukan oleh Korps Adhyaksa dalam banyaknya kasus yang terjadi di tengah masyarakat dengan berbagai macam jenisnya.

Di Indonesia, tambah Mayasari, ada lebih dari 70 juta masyarakat adat yang artinya 25 persen dari populasi Indonesia yang terdiri dari 2.422 komunitas adat.

“Kami mendirikan Rumah Restorative Justice bersinergi dengan masyarakat hukum adat
dan kasepuhan sekaligus sebagai Posko akses keadilan bagi masyarakat hukum adat
dan kasepuhan di Lebak. Di Kabupaten Lebak sendiri terdapat benerapa daerah masih memegang teguh adat budaya serta kearifan lokal dengan sangat konsiten sebagai cerminan jiwa masyarakat yang telah mengakar secara turun temurun dan menjadi hukum adat bagi masyarakatnya,” tutur Mayasari.

Apalagi, kata Mayasari Rumah RJ Berbasis Desa Sdat yang didirikan Kejari Lebak ini merupakan yang pertama di Indonesia, sehingga perlu dilaksanaan FGD untuk menyerap dan mendengarkan masukan- masukan secara langsung dari pihak – pihak yang bersentuhan dengan permasalahan di Desa Adat dan Kasepuhan, sehingga tercipta dialog secara terbuka untuk mendapat gambaran dari permasalahan secara komperhensif, baik dari sisi hukum adat, pikiran-pikiran dari para akademisi serta praktisi, dan pandangan aparat penegak hukum dari sisi hukum positif.

“Selain itu kegiatan FGD dilaksanakan untuk menyempurnakan rumah RJ Berbasis Desa Adat,” tandasnya.

Sementara itu Kasi Intelijen Kejari Lebak, Andi M Nurdin, menambahkan, dengan adanya FGD ini seluruh pihak yang beririsan dengan desa adat dan kasepuhan dapat mendukung penuh program Rumah RJ Berbasis Desa Adat.

“Sehingga diharapkan dapat tercipta terobosan-terobosan hukum yang bermanfaat dan dapat dirasakan langsung oleh masyarakat Lebak, khususnya masyarakat adat di Lebak,” tandasnya.*Kop.

Editor : Syamsuri.

Exit mobile version