Connect with us

HUKRIM

Kajati Kalbar Masyhudi : Jangan Coba-coba Korupsi, Bui Sudah Menanti

Published

on

KopiPagi | PONTIANAK : Aparat Penegak Hukum (APH) pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat (Kalbar) kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Untuk itu siapapun jangan coba-coba korupsi, karena bakal masuk terali besi alias masuk bui.

Kali ini di bawah komando Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Barat (Kalbar), Dr Masyhudi SH MH, Korps Adhyaksa di Kota Khatulistiwa itu menahan tersangka MK, Direktur CV Bung Baratak, terkait kasus dugaan korupsi penerima fasilitas kredit pengadaan barang dan jasa (KPBJ) fiktif di lingkungan Bank Kalbar cabang Kabupaten Bengkayang.

“Tersangka MK ditahan berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejati Kalbar nomor 17/O.1/Fd.1/06/2021 tanggal 2 Juni 2021 dan surat perintah penahanan Kepala Kejati Kalbar nomor 24/O.1/Fd.1/08/2021 tanggal 20 Agustus 2021,” ujar Masyhudi kepada wartawan, Jumat (20/08/2021).

Masyhudi menerangkan, modus KPBJ fiktif Bank Kalbar cabang Kabupaten Bengkayang ini sama perkara sebelumnya. Bermula adanya 31 perusahaan yang menerima 74 paket pekerjaan KPBJ dari Bank Kalbar Cabang Bengkayang. 31 perusahaan tersebut mengajukan kredit dengan jaminan Surat Perintah Kerja (SPK),  termasuk CV Bung Baratak.

CV Bung Baratak mengajukan permohonan dan menerima KPBJ di Bank Kalbar Cabang Kabupaten Bengkayang dalam bentuk  3 paket dari 74 paket pekerjaan dengan anggaran sebesar Rp 359 juta.

Oleh para pelaku di dalam SPK tersebut dicantumkan jika sumber anggaran berasal dari Daftar Isian Pelaksana Anggaran (DIPA) Kementrian Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (KPDTT) tahun anggaran 2018.

Celakanya, SPK dan dokumen lain pekerjaan fiktif dibuat seolah-olah terjadi proses pengadaan barang dan jasa melalui penunjukkan langsung (PK).

Akibat proyek fiktif tersebut, negara mengalami kerugian Rp 8 miliar lebih. Saat ini baru Rp 5 miliar lebih yang dikembalikan ke negara dari 49 SPK yang berasal dari 18 perusahaan, sementara MK belum mengembalikan hasil korupsi ke negara.

Kepala Kejati (Kajati) Kalbar, Masyhudi, menegaskan, akan terus membongkar perbuatan korupsi di pulau yang mendapat julukan pulau “Seribu Sungai” itu.

“Kami tidak pandang bulu. Siapapun yang terlibat korupsi ditindak tegas. Perbuatan korupsi yang merugikan keuangan negara berdampak pada rusaknya perekonomian negara,” tandas Masyhudi. ***

Pewarta : Syamsuri.

Exit mobile version