Connect with us

HUKRIM

Pencegahan Sebagai Salah Satu Upaya Pemberantasan Korupsi di Kalbar

Published

on

PONTIANAK | KopiPagi : Dalam upaya pemberantasan korupsi, pencegahan merupakan salah satu hal yang sangat penting untuk dilaksanakan sehingga orang tidak berbuat korupsi, yakni dengan tidak henti-hentinya melakukan penyuluhan atau penerangan hukum kepada semua instansi maupun semua elemen atau komponen masyarakat yang berpotensi melakukan korupsi.

Demikian dikatakan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Barat (Kalbar), Dr Masyhudi SH MH, dalam Rapat Koordinasi Program Pemberantasan Jorupsi Terintegrasi di Wilayah Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) yang berlangsung di aula Graha Khatulistiwa Polda Kalbar, Kamis (21/10/2021).

Hadir pada rapat koordinasi itu pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Alexander Marwata, Kapolda Kalbar, Ketua Pengadilan Tinggi Kalbar, Kepala Perwakilan BPKP Kalbar, Kepala Perwakilan BPK serta diikuti secara virtual oleh seluruh Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, Polres Se Kalbar.

Dr Masyhudi SH MH menyatakan, dalam hal pemberantasan korupsi, Kejati Kalbar sangat serius dan tegas, khususnya dalam hal penindakan (law enforcement) terhadap para pelaku tindak pidana korupsi. Hal ini ditujukan agar ada efek jera bagi pelaku dan bagi pihak lain tidak berani untuk coba-coba berbuat korup.

“Dalam hal pemberantasan tindak pidana korupsi perlu adanya koordinasi yang terus menerus dan ditingkatkan sehingga terwujud sinergitas dan kolaboratif dari level pimpinan sampai dengan pelaksanaan di lapangan,” tandasnya.

Pada kesempatan itu, Masyhudi juga menyampaikan bahwa jumlah penanganan korupsi yang dilakukan Kejati Kalbar tahun 2021 antara lain tahap penyelidikan sebanyak 20 kasus, tahap penyidikan sebanyak 31 perkara dan penyelamatan keuangan negara senilai Rp 4.074.468.600.

Sedangkan jumlah penanganan korupsi yang dilakukan Kejaksaan Negeri se – Kalimantan Barat tahun 2021 adalah penyelidikan sebanyak 43 kasus, penyidikan sebanyak 59 perkara, tahap penuntutan sebanyak 53 perkara dan penyelamatan keuangan negara sebesar Rp 10.910.619.962. ***

Pewarta : Syamsuri.

Exit mobile version