Connect with us

HUKRIM

Warning! : Ubah Pasal Pidana jadi Perdata, Jaksa Peneliti akan Dilaporkan ke Kejagung

Published

on

JAKARTA | KopiPagi : Sejumlah jaksa peneliti di Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta yang menangani kasus perlindungan konsumen (pasal 62) akan dilaporkan ke Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung (Kejagung) lantaran diduga mengubah pasal pidana menjadi pasal perdata terhadap kasus yang ditanganinya.

Akibat perbuatannya  jaksa Suparjan dkk, telah merugikan korban belasan miliar rupiah itu diduga seperti bertindak sebagai pengacara tersangka.

“Belum lagi seringkali bolak balik berkas tersebut,” tandasnya.

Saksi pelapor Sandi Hakim mengaku kaget dan kecewa ketika dapat informasi bahwa berkas tersangka dinyatakan oleh jaksa peneliti bukan perbuatan pidana tetapi perdata.

Padahal selama ini apa yang menjadi petunjuk jaksa untuk kelengkapan syarat formil maupun materil, itu lah yang dipenuhi oleh penyidik.

Berarti semua petunjuk yang diberikan jaksa hanya memenuhi  kepentingan membela tersangka supaya kasus dinyatakan perdata.

“Sudah macam pengacara tersangka aja ya,”  ujar korban Sandi Hakim kepada wartawan di Jakarta, Jumat (10/5/2024).

Sandi Hakim melaporkan  KY ke Polda Metro Jaya pada 28 April 2021 silam terkait kasus apartemen di Pasar Baru, Jakarta Pusat.

KY kemudian ditetapkan sebagai tersangka melanggar pasal 62 ayat (1) c jo pasal 18 ayat (1) huruf c dan d Undang_Undang No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Selanjutnya setelah KY ditetapkan tersangka, berdasarkan petunjuk jaksa, penyidik melakukan pengembangan penyidikan lalu menetapkan SRY tersangka baru.

Sandi mengungkapkan sejak Desember 2022 berkas tersangka KY beberapa kali dikembalikan jaksa peneliti kepada penyidik Polda Metro Jaya disertai petunjuk untuk kelengkapan berkas, baik syarat formil maupun materil.

Semua petunjuk yang diberikan jaksa Suparjan selalu dipenuhi penyidik, antara lain penyitaan barang bukti melalui ijin PN Jakarta Pusat, keterangan ahli serta kelengkapan lainnya.

“Anehnya setelah semua dilengkapi penyidik, jaksa menyimpulkan perkara itu bukan pidana tapi perdata,” tandasnya.

Menurutnya, ada semacam penggiringan opini yang dilakukan jaksa kepada penyidik hingga tercapai kesimpulan perkara itu bukan pidana.

“Padahal, sejatinya jaksa itu mewaliki negara untuk kepentingan hukum masyarakat yang menjadi korban. Ini malah kita sudah korban, menjadi korban lagi,” ujarnya.

Sementara itu Kepala Kejaksaan Tingg (Kajati) DKI Jakarta, Rudi Margono, bahwa terhadap perkara itu ada tim yang menanganinya.

“Ada timnya bapak,” kata Rudi Margono ketika dikonfirmasi, Senin (13/05/2024). *Kop.

Editor : Syamsuri.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *