Connect with us

NASIONAL

Jaksa Agung Perintahkan Jajarannya Terlibat dalam Pelaksanaan PPKM Darurat

Published

on

KopiPagi | JAKARTA : Jaksa Agung Burhanuddin memerintahkan jajaran kejaksaan di seluruh Indonesia berperan aktif mengambil inisiatif untuk memastikan pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat guna mengendalikan penyebaran virus corona atau Coronavirus Disease (Covid -19) yang cukup tinggi.

Rencananya, terhitung mulai tanggal 2 Juli 2021 hingga dua minggu ke depan, Pemerintah akan memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat di seluruh Indonesia mengingat semakin tingginya penyebaran dan penularan Covid -19.

Untuk itu, Jaksa Agung Burhanuddin memerintahkan para Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati), para Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) dan para Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) di seluruh Indonesia segera mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi dan kewenangannya untuk memberi dukungan terhadap pelaksanaan kebijakan PPKM Darurat.

“Menggelar operasi yustisi penegakan hukum kedisiplinan PPKM yang berkoordinasi dengan satuan tugas (Satgas) Covid – 19, Kepolisian, Pemerintah Daerah/Satuan Polisi Pamong Praja dan Pengadilan,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam siaran persnya yang diterima wartawan di Jakarta, Rabu (30/06/2021).

Kapuspenkum Kejagung yang akrab dipanggil Leo ini mengatakan, Jaksa Agung Burhanuddin juga memerintahkan jajarannya untuk memastikan setiap pelanggar protokol kesehatan dikenakan sanksi tegas dan tanpa pandang bulu serta memastikan sanksi yang dijatuhkan tersebut mampu memberikan efek jera, baik kepada pelaku maupun anggota masyarakat lainnya.

Jaksa Agung Burhanuddin juga memerintahkan jajarannya untuk memastikan setiap pengadaan dan distribusi barang yang terkait penanggulangan Covid -19 berjalan lancar serta menindak tegas setiap upaya yang berpotensi menghambat ataupun menggagalkan pengadaan dan distribusi barang tersebut.

“Jaksa Agung juga memerintahkan jajarannya di seluruh Indonesia menyelenggarakan program vaksinasi untuk pegawai, keluarga dan masyarakat di wilayah hukum masing masing yang berkoordinasi dengan Satgas Covid -19 setempat,” kata Leo. ***

Pewarta : Syamsuri.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version