Connect with us

MARKAS

Jajaran Intelijen Kejaksaan Diminta Prioritaskan Fungsi Pendampingan  Pengamanan Dana Desa

Published

on

KopiOnline Jakarta – Jajaran intelijen Kejaksaan diminta prioritaskan fungsi pendampingan, pengawalan pengamanan pengelolaan dan pemanfaatan dana desa.

Hal itu dikatakan Jaksa Agung HM Prasetyo dalam sambutannya pada pembukaan Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Kejaksaan bidang intelijen se Indonesia tahun 2019 di Kejaksaan Agung (Kejagung), Rabu (26/06/2019).

“Ini sebagai wujud dari perhatian besar pemerintah atas pentingnya pemerataan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat agar menyentuh secara merata hingga ke segenap pelosok pedesaan sebagai sebuah program strategis nasional,” kata Prasetyo.

Sebelumnya Jaksa Agung Prasetyo dan Mendes PDTT Eko Putro Sandjojo meluncurkan program dan aplikasi JAGA DESA sebagai bentuk akuntabilitas dan tranparansi. Guna memudahkan pengelolaan, pertanggungjawaban dan pengawasan Dana Desa oleh seluruh pemanggu kepentingan.

Rakernis bidang intelijen Kejaksaan berlangsung di Sasana Andrawina Kejaksaan Agung, Jakarta. Mengambil tema “Optimalisasi Peran Intelejen Kejaksaan Merajut Kebhinekaan Dalam Bingkai Persatuan dan Kesatuan Bangsa Pasca Pemilu 2019, Rakernis ini diikuti para Asisten Intelijen (Asintel) Kejaksaan Tinggi se Indonesia dan para kepala kejaksaan negeri (Kajari) ibukota provinsi se Indonesia.

Dalam sambutannya, Prasetyo kembali mengingatkan jajaran intelejen, baik di pusat maupun di daerah, jangan menyalahgunakan program Tim Pengawal, Pengaman, Pemerintah dan Pembangunan (TP4).

Karena program unggulan tersebut, kata Prasetyo, bertujuan untuk meningkatkan kepercayaan publik kepada institusi kejaksaan agar kembali dinilai positif, berdaya guna dan berhasil guna.

“Selain itu diperhitungkan keberadaannya karena mendapat kepercayaan dan memperoleh tempat di hati masyarakat dan semua pihak lain yang memerlukan peran dan fungsi serta kehadirannya,” kata Prasetyo.

Oleh karena itu jajaran intelejen dimintanya tidak menyalahgunakan kewenangan dengan memanfaatkan kesempatan, menyimpang dari apa yang digagas dan dimaksudkan dengan kebijakan diciptakannya program TP4 itu.

“Jangan juga melakukan praktek dan cara-cara seperti konspirasi melakukan kecurangan dalam pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan yang seharusnya dijalankan dengan baik,” tuturnya.

Kemudian, tegas Prasetyo, jangan bagi-bagi proyek, meminta fee dan menjadikan program TP4 sebagai tempat berlindung dari berbagai bentuk kesalahan dalam proses pengadaan barang dan jasa, dan tindakan tidak terpuji lainnya.

Dalam kesempatan itu, Jaksa Agung Prasetyo juga memberikan apresiasi terhadap jajaran intelejen yang telah ambil bagian dan berpartisipasi aktif mengawal setiap tahapan Pemilihan Umum 2019.

“Karena bersama jajaran aparat intelejen yang lainnya melakukan identifikasi terhadap potensi kemungkinan adanya ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan atau AGHT pada masa pra Pemilu,” ucapnya. Syamsuri

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *