Connect with us

REGIONAL

Humas AKRAB : Pemkab Semarang Perlakukan Tempat Karaoke tak Adil

Published

on

KopiPagi UNGARAN : Buntut munculnya orang positif Covid-19 dari ‘Klaster Pasar Bandungan’ beberapa hari kemarin hingga penutupan kembali tempat karaoke di Bandung, Kabupaten Semarang menjadikan para pengusaha karaoke yang tergabung dalam AKRAB (Asosiasi Karaoke Bandungan) menggelar sosialisasi terkait protokol kesehatan serta berbagi masker kepada masyarakat.

Masker diberikan kepada masyarakat yang tidak memakai masker. (Foto : Heru Santoso).

Humas AKRAB, Andrea Purnomo menyatakan, bahwa sosialisasi dan aksi bagi masker ini merupakan inisiatif dari para pengusaha karaoke yang tergabung dalam Akrab tersebut. Hal ini didasari karena telah diperlakukan tidak adil oleh Pemkab Semarang. Mengapa demikian, karena yang memunculkan positif Covid-19 dari ‘klaster pasar’ yaitu Pasar Bandungan namun tempat karaoke yang baru operasional dan telah memenuhi aturan protokol kesehatan justru menjadi korban ditutup kembali.

“Yang jelas, penutupan kembali tempat karaoke di Bandungan, Kabupaten Semarang ini merupakan perlakukan yang sangat tidak adil dari Pemkab Semarang. Harusnya, Pemkab Semarang berani langsung menutup Pasar Bandungan dan bukannya tempat karaoke yang dikorbankan. Tempat karaoke sama sekali tidak memunculkan positif Covid-19 alias nihil tetapi kini menjadi korban,” jelas Andrea Purnomo kepada koranpagionline.com, disela pembagian masker kepada pedagang dan masyarakat di Pasar Jimbaran, Bandungan, Sabtu (18/07/2020).

Ditambahkan, sosialisasi dan pembagian masker ini telah dilakukan Akrab sejak Jumat (16/07/2020) kemarin dan masih berlanjut hingga Minggu (19/07/2020) besok dan akan diikuti juga Camat Bandungan ataupun Muspika Bandungan. Untuk lokasinya di kawasan Bandungan dan Pasar Bandungan.

“Kami sangat berharap, khususnya pedagang dan pengunjung Pasar Bandungan menyadari pentingnya kesehatan. Dari sini, kesadaran untuk patuh akan protokol kesehatan harus benar-benar dilakukan. Bahkan, pengawasan untuk penerapan protokol kesehatan di Pasar Bandungan harusnya lebih ditingkatkan, demi tidak merebaknya yang tertular Covid-19,” katanya.

Sementara, khususnya penerapan protokol kesehatan di tempat-tempat karaoke boleh dikatakan lebih ketat. Seluruh tempat karaoke di Bandungan harus menyediakan tempat cuci tangan dengan sabun di air mengalir, pengunjung maupun karyawan sebelum masuk karaoke harus cuci tangan, di cek suhu tubuhnya serta wajib pakai masker. Selain itu, tempat karaoke secara rutin dilakukan penyemprotan disinfektan.

“Dengan tutupnya kembali tempat karaoke, secara tidak langsung telah mematikan perekonomian di Bandungan. Semuanya yang berhubungan karaoke akan mati, diantaranya usaha salon, laundry, tempat kost, warung/rumah makan dan lainnya yang terkait dengan perekonomian. Hal ini, harusnya Pemkab Semarang lebih tanggap dan peka dalam menyikapi penutupan tempat karaoke. Pada intinya, penutupan tempat karaoke ini harus dikaji ulang. Dan, kami meminta Pamkab Semarang segera membuka kembali tempat karaoke di Bandungan ini,” tandasnya.

Sementara itu, Ketua AKRAB, Pristiyono Hartanto menambahkan, bahwa harusnya setelah muncul pasien [ositif Covid-19 dari klaster Pasar Bandungan yang begitu banyak, bukan tempat karaoke yang menjadi korban dengan ditutup kembali. Namun, harusnya Pasar Bandungan-lah yang ditutup untuk beberapa saat.

“Sebelum tempat karaoke operasional kembali telah dilakukan simulasi maupun uji coba penerapan protokol kesehatan sesuai anjuran pemerintah. Dan hingga kini, di tempat karaoke telah mematuhi protokol kesehatan namun akhirnya kembali menjadi korban yaitu ditutup kembali. Sekali lagi, langkah Pemkab Semarang menutup karaoke ini mohon dikaji ulang dan alasannya apa. Harapan kami semua, Pemkab Semarang secepatnya membuka kembali tempat karaoke di Bandungan,” pungkas Pristiyono Hartanto usai sosialisasi dan bagi masker di Pasar Jimbaran. Kop.

Pewarta :

Heru Santoso.

Exit mobile version