Connect with us

REGIONAL

Gugatan Terhadap Bupati Karawang Memasuki Agenda Sidang Keempat di PTUN

Published

on

KopiOnline Karawang,– Mantan calon kepala desa Karyamulya kecamatan Batujaya, Marji Soleh menyebut proses persidangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jawa Barat akan memasuki agenda sidang yang keempat, dengan tergugat Bupati Karawang dan Kepala desa (kades) Karyamulya Alex Sukardi, di PTUN Bandung, Rabu (31/07/2019).
Dikatakan Marji, dalam sidang pertama Rabu (10/07) majelis hakim mengabulkan permohonan intervensi dari pemohon intervensi Alek Sukardi, dan ditetapkan sebagai pihak tergugat 2 .
ā€œPersidangan hampir saja ditunda karena tergugat hampir tidak datang. Namun tim pengacara tergugat 1 dan 2 akhirnya datang walaupun telat 1 jam,ā€ ungkap Marji kepada wartawan , Rabu (31/07/2019) via telepon selulernya.
Lanjutnya, dalam persidangan tergugat 1 dan 2 menyampaikan jawaban atas gugatan yang disampaikan pihalnya kepada majelis hakim.
ā€œKita sedang pelajari jawaban dari pihak tergugat 1 dan 2. Menjadi 2 jawaban yang kami terima pertama dari tergugat 1, Bupati Karawang, dan kedua dari tergugat 2, Alek Sukardi. Kita lihat saja nanti apakah jawaban mereka berdasarkan aturan atau perundang ā€“ undangan atau hanya asumsi -asumsi saja,ā€terangnya.
Menurutnya, nantinya majlis hakim yang akan mempertimbangkan mana yang telah sesuai dengan fakta dan bukti ataupun hanya asumsi saja.
ā€œSaya yakin dengan bukti dan saksi sesuai fakta bahwa yang terjadi dalam proses Pilkades Karyamulya jauh dari tertib, jujur dan adil karena surat suara yang tidak sah /blangko hampir saja kurang lebih 1000 blangko,ā€ ujar marji
Masih kata dia, hal inilah yang menjadi bukti kegagalan pelaksanaan Pilkades di Desa Karyamulya Kecamatan Batujaya Kabupaten Karawang.
ā€œJika semuanya baik-baik saja dan sesuai aturan yang ada dalam pemilihan Pilkades Karyamulya, maka tidak mungkin sampai di pengadilan PTUN ini. Dari awal saya sangat menghindari sampai ke titik ini. Andai panitia dan BPD tegak dan lurus menaati aturan tentu tidak sampai ke Pengadilan,ā€ ucapnya.
Sementara itu, salah seorang warga desa Karyamulya, Jole mengatakan masyarakat desa Karyamulya yang mendukung nomor urut satu, Marji Soleh bersepakat berbondong bondong ikut mengawal jalannya sidang PTUN Bandung, sebab pada sidang sebelumnya tanggal 17 Juli tidak datang.
ā€œPada sidang berikutnya kami akan terus ikut mengawal. Apalagi nanti sewaktu dihadirkan saksi, kami akan datang dengan jumlah yang lebih banyak lagi. Perlu kami tegaskan untuk anggaran kami patungan bersama para masyarakat pendukung Marji, dan inilah bukti kami ingin adanya Pilkades yang jujur,ā€ pungkasnya.
Seperti diketahui, calon kades Karyamulya, Marji Soleh melakukan upaya hukum dengan menggugat Bupati Karawang dan Kades terpilih Alex Sukardi di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, dengan nomor Perkara 52/G/2019/PTUN/BDG atas pelaksanaan Pilkades di desa Karyamulya pada tanggal 11 November 2018 lalu karena terdapat 988 surat suara menjadi blangko /surat suara tidak sah. sinfo/erwin/kop
Sumber : sinfonews.com

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *