Connect with us

HUKRIM

Gaspol : Kejati Kalsel Tahan Tersangka Kasus Korupsi Bank BUMN di Batola

Published

on

BANJARMASIN | KopiPagi : Tindakan tegas, cepat, terukur dan tepat sasaran dalam pemberantasan tindak pidana korupsi (Tipikor) ditunjukkan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Selatan (Kalsel), Dr Mukri SH MH.

Meski baru sebulan lebih menjabat sebagai Kajati Kalsel, Mukri langsung menunjukkan taringnya dengan menahan MI, Manager Relationship salah satu kantor cabang  BUMN di Marabahan, Kabupaten Batola, Kalsel, yang menjadi tersangka kasus korupsi pemberian kredit fiktif.

Kajati Kalsel, Mukri, melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalsel, Romadu Novelino, mengatakan, MI ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan setelah diperiksa sebagai saksi oleh tim penyidik pada Kejati Kalsel.

“Berdasarkan keterangan saksi, dokumen dan dua alat bukti yang diperoleh tim penyidik, MI ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Banjarmasin sebagai tahanan titipan dari Kejati Kalsel,” ujar Romadu Novelino.

Penahanan terhadap tersangka MI terhitung sejak Selasa (22/03/2022) hingga 14 hari ke depan, dimaksudkan untuk memudahkan jalannya pemeriksaan, agar tersangka tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan agar tersangka tidak mengulangi perbuatannya.

Dugaan korupsi ini bermodus pemberian kredit menggunakan data yang direkayasa, termasuk pemberian kredit kepada debitur kantor cabang Marabahan melalui perantara dengan menggunakan legalitas usaha dan data pribadi fiktif. Dari praktik curang itu, timbul kerugian negara ditaksir mencapai Rp 5,9 miliar. ***

Pewarta : Syamsuri.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version