Connect with us

U T A M A

Eheng, Pengedar Sabu di Tapian Dolok Kab. Simalungun Diciduk Polisi

Published

on

SIMALUNGUN | KopiPagi : Untuk mewujudkan Komitmen Kapolres Simalungun AKBP Ronald Fredy C Sipayung SH SIK MH memberangus segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, Sat Narkoba Polres Simalungun menciduk RS (33) alias Eheng yang diduga selama ini menjadi pengedar Sabu di Wilayah Kecamatan Tapian Dolok Kabupaten Simalungun.

Tersangka RS alias Eheng warga Jalan Sehat  Lingkungan VII Kelurahan  Sinaksak Kecamatan Tapian Dolok Kabupaten Simalungun, diciduk bersama barang berupa 14 bungkus plastik klip transparan yang berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 3,09 gram, 1 Handphone android merk Vivo dan uang hasil penjualan sejumlah Rp100.000, pada, Selasa (02/08/2022) sekira pukul 12.30 WIB.

Kapolres Simalungun AKBP Ronald Fredy C Sipayung SH SIK MH melalui Kasat Narkoba Polres Simalungun Akp Adi Haryono SH  membenarkan  penangkapan tersebut ketika dikonfirmasi, pada Rabu (O3/O8/2022).

Kata Adi, Personel Sat Narkoba berhasil mengamankan RS alias Eheng dengan tertangkap tangan saat hendak menjual sabu-sabu di daerah Tapian Dolok Kabupaten Simalungun.

Lebih lanjut AKP Adi menjelaskan, bahwa penangkapan di daerah Tapian Dolok Kabupaten Simalungun tersebut, berawal dari adanya laporan masyarakat pada hari Selasa ( 02/08/ 2022).

Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Simalungun menerima informasi, bahwasanya di Nagori Purbasari, Kecamatan Tapian Dolok Kabupaten Simalungun diduga sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkoba.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Simalungun yang dipimpin oleh Kanit II Ipdq Rudi Hartono berangkat ke lokasi dan sesampainya di lokasi, Tim melakukan penyelidikan dan sekitar pukul 12.30 WIB, Tim melakukan penangkapan.

Dari hasil pemeriksaan terhadap RS (33) alias Eheng mengaku bahwa  bahwa sbu-sabu tersebut adalah miliknya yang akan dijualnya kembali diwilayah sekitaran Tapian Dolok Kabupaten Simalungun.

Tersangka RS (33) alias Eheng menjelaskan bahwa,  sabu-sabu tersebut diperolehnya dari seorang laki-laki di daerah Perdagangan, dan selanjutnya dilakukan upaya pengembangan, namun tim belum menemukan orang yang dimaksud oleh RS alias Eheng.

“Saat ini RS  alias Eheng bersama barang bukti telah diamankan di Mako Polres Simungun guna mempertanggung jawabkan perbuatannya dan proses hukum selanjutnya,” tandas AKP Adi.

Lebih lanjut Adi mengatakan, bahwa hal ini sudah merupakan Komitmen Bapak Kapolres Simalungun AKBP Ronald Fredy C Sipayung SH SIK MH bersama kami Personel Sat Narkoba Polres Simalungun untuk memberangus segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah kabupaten simalungun ini,” kata Adi. ***

Editor : Nilson Pakpahan.

Exit mobile version