Connect with us

HUKRIM

Dugaan Mafia Hukum di Kejati Kepri Diadukan Ke Presiden & Jaksa Agung

Published

on

KopiPagi | JAKARTA : Setelah membuat laporan pengaduan kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung (Kejagung), kini Usman alias Abi dan Umar melalui kuasa hukumnya, Nasib Siahaan SH, mengirim surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo dan Jaksa Agung Burhanuddin terkait dugaan praktek mafia hukum di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri).

“Kami sudah sampaikan surat terbuka kepada Presiden RI dan Jaksa Agung RI, agar jaksa tidak menggigit orang yang tidak bersalah, karena dapat merusak iklim investasi, terlebih-lebih pada era pandemi covid -19,” ujar Nasib Siahaan, kuasa hukum Usman alias Abi dan Umar, dalam rilisnya yang diterima wartawan, Senin (07/06/2021).

Dalam surat terbukanya itu, Nasib Siahaan, menyebutkan, dugaan praktek mafia hukum tampak dalam penanganan kasus penadahan (pasal 480 KUHP) atas nama tersangka Usman alias Abi dan Umar, yang kemudian berkasnya dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejati Kepri.

Dia menolak keras berkas perkara atas nama kliennya, Usman alias Abi dan Umar, dinyatakan lengkap (P21) lantaran seluruh prosedur telah dilanggar.

Nasib Siahaan mengungkapkan, pada 23 Oktober 2020, dilakukan ekspose di Ruang Vicon Kejati Kepri, hasil penyidikan antara 5 penyidik Polda Kepri dan 5 orang jaksa Kejati Kepri, memaparkan hasil penyidikan atas dasar P19 bulan Juni 2019, dengan petunjuk agar penyidik mendalami legal standing kepemilikan, memeriksa ahli taksasi harga dan memeriksa saksi ahli pidana dan perdata.

Dalam berita acara hasil ekspose juga dinyatakan bahwa unsur tindak pidana berdasarkan rumusan Pasal 480 KUHP yang disangkakan kepada Usman dan Umar tidak terpenuhi. Sehingga pada 25 Februari 2021, Aspidum Kejati Kepri, Edi Utama mengembalikan kepada penyidik SPDP No: SPDP/22a/XII/2020/Dirreskrimum tanggal 21 Desember 2020 atas nama Usman alias Abi dan Umar.

Pada tanggal 28 April 2021 berkas perkara Usman dan Umar belum memiliki syarat formil dan materil, dinyatakan Hasil Penyidikan Belum Lengkap (P-18).

Ahli hukum perdata Dr. Yudhi Priyo Amboro, SH dari Universitas Internasional Batam kepada penyidik dalam perkara atas nama tersangka Usman dan Umar, berpendapat legal standing kepemilikan bukan pada pelapor (Ahok) karena barang scrap yang dijual oleh Dedy Supriadi kepada Sunardi kemudian dijual lagi kepada Usman dan Umar belum dilakukan serah terima dari Jasib Shipyard kepada PT. Karya Sumber Daya, perusahaan milik Ahok.

Berdasarkan keterangan ahli perdata tersebut, ahli hukum pidana Prof. Maidin Gultom, SH, menyatakan unsur pidana sebagaimana rumusan pasal 480 KUHP dalam perkara atas nama tersangka Usman dan Umar tidak terpenuhi.

“Akan tetapi ajaibnya, BAP ahli hukum perdata dan hukum pidana lenyap dalam berkas perkara atas nama Usman dan Umar pada saat pengiriman berkas terakhir ke Kejati Kepri akhir April 2021,” ujarnya.

Menurut Nasib Siahaan, pada 5 Mei 2021, tanpa pernah ada Pengembalian Berkas Perkara (P19), tiba-tiba berkas perkara atas nama tersangka Usman dan Umar dinyatakan lengkap (P-21), berdasarkan pemberitahuan Wakil Kejati Kepri, Dr Patris Yusrian Jaya kepada Kapolda Kepri, Nomor: B-435/L.10.1/Eoh.1/5/2021, dengan diwarnai ada dugaan manipulasi tanggal pembuatan Rendak dan Chek List oleh JPU Raymund Hasdianto Sihotang, SH Tanggal pembuatan Rendak dan Chek List oleh JPU P 16 sebenarnya adalah tanggal 17 Mei 2021. Namun oleh JPU Raymund Hasdianto, Sihotang, SH tanggal 17 Mei 2021 tersebut dicoret dan diganti menjadi tanggal 5 Mei 2021.

Setelah maladministrasi dalam penetapan P21 dalam berkas perkara atas nama Usman dan Umar riuh dipersoalkan, tiba-tiba jaksa menyatakan telah melakukan koordinasi melalui Vicon dengan penyidik, setelah P21. Pertanyaannya, untuk apa lagi koordinasi dengan penydik dilakukan setelah berkas perkara sudah dinyatakan P-21?.

Keanehan lainnya, pihak Kejati Kepri memakai argumen tersangka Usman dan Umar sudah mendapat surat somasi dari kuasa hukum Kasidi alias Ahok pada tanggal 27 April 2019.

Padahal, selain tidak pernah diterima oleh Usman dan Umar, surat somasi Minggu Sumarsono, SH, kuasa hukum Ahok tidak dapat dipakai sebagai bukti petunjuk karena dikeluarkan pada tanggal 27 April 2019.

Besi tua scrap crane noel seberat 58.490 kilo gram berdasarkan bukti Gate Pass, ditransaksikan dan dikeluarkan dari Gudang PT. Ecogreen Oleochemicals pada tanggal 26 April 2019.

Dugaan praktek mafia hukum di Kejati Kepri belakangan mendapat sorotan pers nasional. Usman dan Umar yang bukan pihak yang menjadi subjek dalam Laporan Polisi Nomor: LP-B/34/V/2019/SPKT-Kepri tanggal 2 Mei 2019, namun ditetapkan sebagai tersangka dengan dikenakan dugaan tindak pidana penadahan atas petunjuk P19 JPU, Nomor: B-74/K.10.4/Eoh.1/01/2020 tanggal 20 Januari 2020, semata-mata berlandaskan karena adanya Putusan Nomor: 170/Pid.B/2020/PN.Btm tertanggal 18 Mei 2020 jo Putusan Pengadilan Tinggi Pekan Baru Nomor: 334/PID.B/2020/PT. PBR tertanggal 14 Juli 2020, yang telah berkekuatan hukum tetap atas nama terdakwa Dedy Supriadi, Dwi Buddy Sentosa, dan Saw Tun alias Alamsyah, yang juga diduga produk praktek mafia hukum.

“Tidak semua orang yang membeli barang hasil “kejahatan” dapat dikatakan penadah. Haruslah dibuktikan terlebih dahulu apakah orang tersebut memenuhi unsur-unsur dasar untuk dapat dikatakan sebagai seorang penadah. Sesungguhnya sifat “asal dari kejahatan” yang melekat pada suatu barang dapat hilang apabila barang tersebut telah diterima oleh pembeli yang beritikad baik” ujar ahli pidana, Prof. Maidin Gultom, SH.

Menurutnya, Usman dan Umar tidak dapat dikualifikasikan telah membeli barang besi tua dari hasil suatu kejahatan atau barang gelap. Selain tidak memiliki mens rea (niat jahat) dan tidak mengetahui barang yang dibeli besi scrap crane noel seberat 58.490 kilo gram berasal dari kejahatan. Apalagi memang barang yang dibeli Usman dan Umar dari Sunardi dan Sunardi membeli dari terdakwa Dedy Supriadi/Saw Tun alias Aliansyah, bukan hasil kejahatan.

Usman dan Umar mendapat penawaran resmi melalui surat dari seorang yang sehari-hari berprofesi sebagai pedagang besi tua bernama Sunardi, Direktur PT. Royal Standar Utama pada tanggal 24 April 2019.

Berdasarkan Surat Perjanjian Jual Beli Scrap, Usman alias Abi dan Umar membayar, dengan harga Rp4500 per kilo gram. Harga wajar scrap di pasaran pada saat itu Rp4300,- per kilo gram.

Dalam katalog Yurisprudensi tersebut mencontohkan Putusan No. 770 K/Pid/2014 (Abdul Bahar, Moch Ismael, dan Mulyono) dan No. 607 K/Pid/2015 (Srihardono) dimana terdakwa dalam putusan-putusan tersebut membeli barang dengan harga yang sama dengan harga pasar/standar, sehingga barang tersebut tidak patut diduga berasal dari tindak pidana dan terdakwa tidak terbukti melakukan penadahan.

Pada tanggal 23 Mei 2019, Kasidi alias Ahok (pelapor) mengklaim kepada Mohammad Jasa bin Abdullah atas permasalahan besi scrap 125 ton besi dan 60 ton tembaga.

Terhadap klaim kerugian dari Kasidi alias Ahok (pelapor) tersebut sebenarnya telah diselesaikan oleh Mohammad Jasa bin Abdullah dengan cara mengurangi jumlah hutang Kasidi alias alias Ahok (pelapor) kepada Mohammad Jasa bin Abdullah, berdasarkan bukti berupa Surat Kesepakatan Bersama Tentang Sisa Pembayaran Penjualan Besi Scrap Impsa 4 Unit Crane Container tanggal 24 Mei 2019. Artinya diantara keduanya sudah tak ada persoalan lagi. Bukti ini telah diserahkan kepada penyidik, namun oleh penyidik dihilangkan dari berkas perkara.

Nasib Siahaan menyatakan pada tanggal 2 Juni 2021 pukul 13.00 WIB, berlangsung ekspos perkara atas nama tersangka Usman dan Umar, melalui Video Conference (Vicon) yang dipimpin Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Fadil Zumhana.

Dalam Vicon, Kajati Kepri Hary Setiyono disebut Nasib Siahaan hanya melibatkan jaksa Raymund Hasdianto Sihotang, SH, Kasie Oharda Kejati Kepri.

Anehnya, Jaksa P16 lain untuk perkara atas nama tersangka Usman dan Umar bernama Ali Lubis, SH dan Anthoni Indra Simamora, SH, MH malah tidak dilibatkan.

Seperti diketahui, jaksa Raymund Hasdianto Sihotang, SH, Kasie Oharda Kejati Kepri, dilaporkan telah memanipulasi tanggal pembuatan Rendak dan Cek List dalam berkas perkara atas nama Usman dan Umar, yang dibuat oleh Ali Rasab Lubis, SH, Kasubag Perencanaan Kejati Kepri. Tanggal Rendak dan Chek List sebenarnya dibuat Jaksa Ali Rasab Lubis, SH, tanggal 17 Mei 2021, namun oleh Jaksa Raymund Hasdianto Sihotang, SH dicoret-coret lalu dirubah menjadi tanggal 5 Mei 2021, dengan maksud agar sesuai dengan tanggal penerbitan P21 berkas perkara atas nama tersangka Usman alias Abi dan Umar.

Sementara itu Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepri, Hari Setiyono, membantah tudingan adanya praktek mafia hukum dalam penanganan kasus penadahan atas nama tersangka Usman alias Abi dan Umar. “Semuanya sesuai prosedur,” ujarnya. ***

Pewarta : Syamsuri.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version