Connect with us

KANDIDAT

Dr. Firman Wijaya : Sambut Baik Putusan MK Soal Pilkada Boven Digoel

Published

on

KopiPagi | JAKARTA : Putusan sengketa pemilihan umum kepala daerah 2020 yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK -red) terhadap 13 perkara secara daring pada Senin (22/03/2021) kemarin, mendapat perhatian dari Ketua Umum PERADIN Dr. Firman Wijaya, SH.,MH

“Firman menyambut baik putusan MK terkait sengketa perselisihan hasil pemilihan umum Pilkada Kabupaten Boven Digoel Provinsi Papua.”

Sebagai Saksi Ahli yang dihadirkan pihak Pemohon pada persidangan terkahir (25/02/21) yang lalu, Firman sangat mendukung putusan MK. Karenanya mantan narapidana harus memiliki surat keterangan persyaratan yakni bebas bersyarat final serta surat keterangan lunas wajib denda dan uang pengganti untuk dapat mencalonkan diri sebagai kepala daerah.

Bahwa “Calon eks napi Tipikor harus miliki surat keterangan PB Final  dan surat keterangan wajib lunasi denda dan uang pengganti, agar terdapat Balancing Arm (keseimbangan konstitusional) hak politik warga  negara terutama hak politik eks warga binaan dengan jaminan hak negara dan masyarakat mendapatkan jaminan kepastian politik hukum pemulihan dampak kerugian Tipikor (aset recovery) serta kandidat yang jujur dan berintegritas,” terang Ketua Umum PERADIN, Rabu (24/03/2021) di bilangan Jakarta Selatan.

Sebagaimana diketahui, bahwa dalam sidang putusan sengketa dalam pertimbangannya MK memutuskan bahwa permohonan pihak pemohon yaitu paslon nomor urut 3 calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel Martinus-Isak, dinyatakan dikabulkan semuanya.

MK juga menyatakan diskualifikasi pasangan calon nomor urut 4 atas nama Yusak Yaluwo dan Yakob Weremba, S.PAK yang ditetapkan berdasarkan keputusan pemilihan umum Boven Digoel nomor 19/PL.02.3-Kpt/9116/KPU-Kab/IX/2020 Tentang penetapan pasangan calon peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel tahun 2020.

Selanjutnya. MK memerintahkan kepada KPU Provinsi Papua selaku Komisi KPU Boven Digoel untuk melakukan pemungutan suara ulang Bupati dan Wakil Bupati Boven Digoel dalam jangka waktu paling lama 90 hari sejak putusan ini diucapkan tanpa mengikutsertakan pasangan calon Yusak Yaluwo, dan Yakob Weremba.*Kop..