Connect with us

RAGAM

Dr Amir Yanto SH MH Terpilih Menjadi Ketua Umum PJI Periode 2022 – 2024

Published

on

JAKARTA | KopiPagi : Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung RI, Dr Amir Yanto SH MH, terpilih menjadi Ketua Umum Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) periode 2022 – 2024 menggantikan Ketua Umum PJI sebelumnya periode 2019 – 2021, Setia Untung Arimuladi SH MH yang juga Wakil Jaksa Agung RI.  

Munas PJI tahun 2021 ini dilaksanakan secara luar jaringan (luring) maupun dalam jaringan (daring) yang dipusatkan dari Lantai 10 Gedung Menara Kartika Adhyaksa, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (16/12/2021), yang diikuti para para Pengurus Pusat, Pengurus Bidang, Pengurus Perwakilan, Pengurus Daerah dan Pengurus Cabang PJI di seluruh Indonesia.

Dalam Munas PJI tahun 2021 itu, Dr Amir Yanto SH MH memperoleh suara terbanyak menyisihkan tiga calon lainnya, yaitu Dr Bambang Sugeng Rukmono, Jaksa Agung Muda Pembinaan (Jambin) Kejaksaan Agung RI, Dr Asep Mulyana SH MH, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat) dan Katarina Endang Sarwestri SH NH, Kepala Biro Kepegawaian (Karopeg) Kejaksaan Agung, sehingga ditetapkan sebagai Ketua Umum PJI periode Januari 2022 sampai dengan Desember 2024.

Jaksa Agung Burhanuddin selaku Pelindung PJI, saat membuka Munas PJI tahun 2021 mengatakan, setiap pergantian Ketua Umum PJI tentunya merupakan sebuah dinamika yang selalu terjadi dalam perputaran organisasi.

“Namun dari setiap kepengurusan tersebut, tetap memiliki satu tujuan yang sama, yaitu mewujudkan PJI sebagai organisasi profesi Jaksa yang lebih baik lagi dari waktu ke waktu,” ujar Jaksa Agung Burhanuddin.

Pada kesempatan itu, Jaksa Agung Burhanuddin mengapresiasi kinerja Ketua Umum PJI Periode 2019 hingga 2021, Setia Untung Arimuladi, yang dinilainya telah banyak karya dan dharma bakti membesarkan nama PJI dan institusi Kejaksaan, antara lain:

  1. Pembuatan dan launchingwebsitePJI yaitu pji.kejaksaan.go.id dan aplikasi e-pji;
  2. Berpartisipasi dalam berbagai macam pertemuan forum internasional seperti International Association of Prosecutors (IAP),Konferensi Jaksa Penuntut Umum China-ASEAN, maupun Konferensi terkait United Nations Convention Againts Corruption(UNCAC);
  3. Mengajukan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris;
  4. Pemindahan makam Jaksa Agung Republik Indonesia pertama Mr. Gatot Tarunamihardja dari Taman Pemakaman Umum Menteng Pulo ke Taman Pusara Adhyaksa; dan
  5. Melakukan berbagai macam bhakti sosial kepada para korban bencana alam.

Sementara itu Wakil Jaksa Agung, Setia Untung Arimuladi, dalam sambutannya saat menutup Munas PJI 2021, antara lain mengatakan, dengan telah disahkannya Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, maka semakin memperkuat kedudukan Kejaksaan, baik dari sisi organisasi maupun kewenangan dan mampu memulihkan dan menjaga marwah Kejaksaan.

Untuk itu, diharapkan PJI mampu sebagai garda terdepan dalam menyiapkan sarana serta regulasi turunan sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang tersebut.

PJI juga dapat melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat luas terkait kedudukan dan kewenangan baru yang terkandung dalam undang-undang tersebut.

“Selain itu, PJI dapat memfasilitasi penyelenggaraan Forum Group Discussion(FGD) maupun seminar dalam rangka membahas lebih dalam dan menyamakan pandangan para Jaksa terhadap aturan-aturan baru yang ada dalam Undang-Undang Perubahan Kejaksaan RI,” kata Untung.

Wakil Jaksa Agung RI itu meletakkan harapan besar kepada Ketua Umum PJI yang baru, Amir Yanto, agar mampu membawa dan menjadikan PJI sebagai organisasi yang modern.

“Organisasi yang menjadikan ide kreativitas dan inovasi sebagai kunci agar tidak tergilas oleh perubahan zaman dan masyarakat serta senantiasa dapat berkontribusi dalam membentuk Jaksa yang siap menghadapi perubahan dan tantangan zaman yang semakin kompleks, dengan menyusun berbagai program kerja strategis dan aplikatif yang bermanfaat bagi pembentukan karakter, sikap, tindak tanduk dan perilaku para Jaksa sebagai anggotanya,” tutur Untung. ***

Syamsuri

Exit mobile version