Connect with us

PERISTIWA

Direkomendasi Pansus Hak Angket DPRD Untuk Diberhentikan, Auditor Inspektorat Pemprov Sulsel Protes Keras

Published

on

KopiOnline Makassar,– Rekomendasi Pansus Hak Angket Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang dinilai sewenang-wenang, menuai protes keras. Salah satunya yang melontarkan protes keras adalah auditor senior Inspektorat Pemprov Sulsel Sri Wahyuni Nurdin, SE., Ak. M.Ad.

Seperti diketahui, ada 7 poin rekomendasi yang diumumkan Ketua Pansus Hak Angket, Nurdin Halid. Di antaranya, merekomendasikan pemberhentian Gubernur Nurdin Abdullah, mengusulkan melakukan pembinaan terhadap Wakil Gubernur Andi Sudirman Sulaiman, dan usulan pemberhentian terperiksa dari unsur Aparatur Sipil Negara (ASN).

Di antara nama yang diusulkan diberhentikan tersebut, termasuk di dalamnya nama Sri Wahyuni Nurdin, SE., Ak. M.Ad.

Mengetahui namanya masuk ke dalam orang yang direkomendasikan untuk diberhentikan, Sri Wahyuni Nurdin langsung protes keras.

“Aneh. Saya dipanggil sebagai saksi yang mewakili lembaga inspektorat di sidang Pansus Hak Angket, bukan sebagai pribadi, tetapi sekarang kok malah saya yang direkomendasikan untuk diberhentikan. Ya, jelas ini sangat tidak logis. Saya merasa didzolimi,” ujar Sri Wahyuni Nurdin yang diwawancarai otonominews melalui sambungan telepon, hari ini.

Dirinya juga sedang mempertimbangkan pendzoliman dirinya itu melalui jalur hukum.

Sri Wahyuni Nurdin mengatakan, dirinya pernah dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi dari inspektorat Di sidang Sri Wahyuni Nurdin sempat ditanya terkait penyelewengan-penyelewengan yang terjadi di lingkungan Pemprov Sulsel.

“Saya mengatakan apa yang saya ketahui saja. Saya menceritakan bahwa ada perjalanan fiktif yang diperintahkan Pak Hatta. Dia yang memerintahkan perjalanan fiktif kepada puluhan orang staff-nya dan uangnya disetor ke dia,” ujar Sri Wahyuni Nurdin.

HM Hatta merupakan Kepala Biro Umum Pemprov Sulsel, salah seorang pejabat pratama yang dipecat oleh Gubernur Nurdin Abdullah terhitung sejak 1 Juli 2019 lalu. Sebelumnya, Nurdin Abdullah juga mencopot Kepala Inspektorat Pemprov Sulsel Lutfi Natsir dan Kepala Biro Pembangunan Pemprov Sulsel Jumras yang dinonaktifkan dari jabatannya pada 21 April 2019.

Lebih jauh Sri Wahyuni Nurdin menyebutkan, apa yang ditanyakan kepada dirinya oleh Pansus Hak Angket DPRD sudah dia jawab sesuai dengan fakta. Bahkan, lanjut dia, atas penyimpangan yang dilakukan oleh Hatta juga sudah dilaporkan ke pihak yang berwajib dan sudah ada Berita Acara Pemeriksaannya (BAP).

“Penyelewengan dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Pak Hatta itu, dia membuat surat perintah tugas kepada bawahannya dan staf-stafnya untuk melakukan perjalanan dinas. Kami menelusuri itu semua mulai dari tahun 2018 sampai 2019. Mungkin sebelumnya sudah banyak juga, tapi kami ranahnya dalam dua tahun itu saja, 2018-2019. Setelah dia buat surat tugas, ternyata yang diperintahkan tidak berangkat tugas. Itu bisa dibuktikan dari absensi kehadiran mereka di kantor,” tuturnya.

Setelah pihaknya mengkonfirmasi kebenaran dari perintah surat tugas, apakah mereka berangkat atau tidak, ternyata fiktif. “Setelah semua dikonfirmasi, ada ratusan yang semuanya ‘seragam’ mengatakan bahwa itu perintah dari Kepala Biro Umum. Mereka juga mengetakan bahwa mereka tidak menerima uangnya. Jadi uang itu dikumpulkan oleh bendahara, kemudian disetorkan ke Kepala Biro Umum-nya,” ujar Sri Wahyuni Nurdin memaparkan.

Nilai uang dari perjalanan dinas fiktif yang dibuat oleh Hatta memang tidak banyak, hanya sekitar Rp300 juta dalam tenggah waktu dua tahun itu. Akan tetapi, katanya, berapa pun nilainya, namun sudah terjadi penyalahgunaan wewenang dan jabatan yang sudah dilakukan oleh Hatta.

“Kurang lebih 300 juta rupiah lebih. Tapi secara hukum kan tidak dilihat dari besar atau kecilnya. Laporan sudah dibuat dan sudah ada BAP-nya, lengkap. Sebagai Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP), kami hanya masuk di PP 53 dan rekomendasinya adalah pemberhentian kalau terbukti melanggar. Karena secara substansi, sudah terbukti. Saya sudah katakan juga semua itu di sidang Hak Angket,” tandas Sri Wahyuni Nurdin.

Jadi, lanjut dia, sangat lucu bila ketika mengatakan kebenaran berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), tapi justru malah direkomendasikan untuk diberhentikan. “Jelas ini sangat subjektif. Pansus Angket itu hanya mau menyelamatkan Hatta, bukan mau menyelamatkan orang yang berbuat benar,” jelasnya.

Dijelaskannya, bagi orang yang terkena sanksi PP 53 seperti Hatta, seharusnya Gubernur Nurdin Abdullah tegas, jangan diberi peluang untuk pindah ke diivisi lain atau ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) seperti yang disasar Hatta.

“Kalau perlu didorong ke APH (aparat penegak hukum – red) saja. Bikin pusing orang, bikin pusing kita-kita yang mau kerja. Pak Gubernur ini terlalu baik. Harusnya beliau langsung larang diterbitkan rekomendasi untuk pindah. Itu tidak boleh, karena dia sedang menjalani proses hukum. Dari pada berlarut-larut, langsung saja diserahkan ke APH,” tegasnya.

Menurut Sri Wahyuni Nurdin, semua kembali kepada kebijakan Gubernur Nurdin Abdullah, meski secara pribadi dia berharap Hatta bisa langsung diproses hukum di APH.

Sri Wahyuni Nurdin menjelaskan, ketika dirinya dipanggil oleh Pansus Hak Angket DPRD, dirinya dikonfrontir dengan Hatta dan Lutfi Nasir.

“Saya sudah memberitahukan kepada Pansus Hak Angket bahwa apa yang saya jelaskan adalah hasil kerja tim dan itu terbukti berdasarkan BAP, bukan sepihak. Tanpa lolos satu orang pun saksi, semua di-BAP-kan dan semua seragam mengatakan bahwa Bapak Hatta yang ambil uangnya,” paparnya.

Sebagai APIP, lanjut dia, dilema yang dia hadapi ada di PP 12 tahun 2017 yang melarang dirinya untuk mengekspos hasil pemeriksaan. “Jadi, itu alasannya kami sangat berhati-hati memberikan keterangan. Tapi karena sudah diangkat juga di sidang pansus angket, ya saya bisa berikan gambaran. Apa lagi ini juga sudah jelas terbukti dengan ada BAP. Tapi, herannya Sidang Angket itu justru tidak berupaya menyelidiki kasus Pak Hatta itu,” katanya.

Menurutnya, melanggar PP 53 karena terbukti menyalahgunakan kewenangannya, memerintahkan SPPD Fiktif pada 2018-2019. Sehingga direkomendasikan untuk dikenakan sanksi berdasarkan PP 53 tentang Disiplin PNS.

Sri Wahyuni Nurdin bahkan mengatakan, sidang hak angket yang memanggilnya hingga tiga kali sebagai saksi ahli dia rasakan aura keberpihakan. “Saya merasakan tidak ada etika di sidang itu. Kami tidak ditanya, apakah ibu dalam keadaan sehat? Apakah tidak dalam tekanan? Seharusnya kan seperti itu. Nggak ada. Bahkan lebih miris, kami sebagai saksi berdasarkan sertifikasi keahlian kami, dihormati di pengadilan. Nah, ini kok malah kita seperti jadi tersangka hanya karena pengaduan sepihak,” katanya.

Sri Wahyuni Nurdin mengatakan, bahwa rekomendasi yang dibuat oleh Panus Hak Angket DPRD Sulsel tersebut sangat terlihat keberpihakannya. “Kentara sekali keberpihakannya. Yang membuat kesalahan siapa dan yang mau dimakzulkan siapa? Semoga Pak Gubernur kuat menghadapi cobaan ini,” pungkasnya. otn/kop
Media Partner : otonominews.co.id

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *