Connect with us

HUKRIM

Deputi Bidang Pangan dan Agribisnis Menko Perekonomian Diperiksa Kejagung

Published

on

JAKARTA KopiPagi : Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), memeriksa MM, Deputi Koordinasi Bidang Pangan dan Agribisnis Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI.

“MM diperiksa sebagai saksi terkait perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016-2022,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, kepada wartawan di Jakarta, Senin (21/11/2022).

Menurut Ketut, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022.

Terkait kasus ini, Kejagung  isyaratkan tak tertutup kemungkinan bakal ada tersangka baru.

“Kita akan kembangkan terus perkara yang menarik perhatian publik ini,” ujar Jampidsus Kejagung, Dr Febrie Adriansyah SH MH, kepada wartawan di Kejagung akhir pekan lalu.

Apakah pengembangan ini akan menyasar para petingi kementerian, pengurus perusahaan impor garam dan atau sekaligus perusahaan impor garam sebagai tersangka korporasi juga? Jampidsus Febrie belum dapat memastikan hal tersebut.

Dia beralasan penyidikan dan pengembangan perkara terus berlangsung.

“Satu hal pasti, parameternya Fakta Hukum alias Alat Bukti. Bukan yang lain, ” Febrie menegaskan kembali.

Perkara ini berkembang saat Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti yang dikenal suka Ceplas Ceplos ini kepada tim penyidik mengungkapkan KKP hanya merekomendasikan impor garam industri sebanyak 1,8 juta ton.

Namun, praktik yang terjadi rekomendasi itu tidak diindahkan oleh Kemprin, jelas Kapuspenkum Dr. Ketut Sumedana dan justru yang diimpor 3, 8 juta ton senilai Rp2, 051 triliun.

Lebih fatal lagi, garam industri hasil impor diubah sepihak menjadi garam konsumsi dan dilempar ke pasar yang akhirnya memukul industri home industri dan industri lokal.

Bahkan, beberapa diantaranya harus melakukan PHK karyawannya, karena tidak sanggup lagi beroperasi.

“Kita sudah punya bukti dari beberapa pengeledahan yang dilakukan di Surabaya, Gresik (Jatim), Sukabumin Bandung (Jabar) dan Jakarta, ” ungkap sebuah sumber.

Akibatnya,  Dirjen Industri Kimia  Farmasi dan Tekstil (IKFT), Kemprin M. Khayam bersama dua anak buahnya harus mengisi waktu tuanya di penjara.

Satu tersangka lagi, adalah Frederick Tony Tanduk selaku Ketua Asosiasi Industri  Pengolah Garam Indonesia (AIPGI).

Dua anak buah Khayam, adalah Fridy Juwono (Direktur Industri Kimia Hulu) dan Yosi Arfianto (Kasubdit Industri Kimia Hulu).

Terakhir, Senin (7/11) ditetapkan tersangka baru, yakni Sanny Tan selaku Direktur PT. Sumatraco Langgeng Abadi, salah satu dari 21 Importir.

Pertanyaaannya, patutkah importir ditetapkan sebagai tersangka korporasi?

“Seperti disebutkan Pak Jampidsus semua terbuka kemungkinan. Kami sependapat sepanjang didukung alat bukti. Why not? ” Ketua Tim Advokasi Patriot Indonesia (TAPI) Iqbal D. Hutapea memberikan argumentasi, Sabtu (19/11/2022).

Aktifis Anti Korupsi ini mengutarakan tersangka korporasi bukan hal baru, sebab sebelumnya sudah dilakukan pada 6 Korporasi Skandal Impor Baja.

“Kami dukung langkah Kejagung guna berantas praktik-praktik impor yang kotor yang patut diduga terlibat,” pungkasnya.

Pewarta : Syamsuri.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2024 Koran Pagi Online - koranpagionline.com