Connect with us

HUKRIM

Bajing Loncat Mobil Box Beraksi di Jl Perniagaan Disergap Serse Tambora

Published

on

KopiPagi | JAKARTA : Unit Reserse Kriminal Polsek Tambora berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian barang (Bajing loncat) di sebuah mobil box yang sedang melintas di Jalan Perniagaan Barat REoa Malaka Tambora Jakarta Barat, Jumat (02/04/2021).

Kapolsek Tambora Kompol Moh Faruk Rozi mengatakan, pihaknya berhasil meringkus Bajing loncat berinisial AR (32) saat hendak beraksi di kendaraan barang (mobil box) yang melintas di Jalan Perniagaa Barat Roa. AR alias RN (21) warga Dusun Raja Basa Swikis RT 03/05 Desa Sukadana Kecamatan Sukadana Kabupaten Lampung, kini diamankan di Mapolsek Tembora.

“Pelaku melakukan aksinya bersama rekan lainnya yang masih dalam pengejaran, diketahui pelaku sudah melakukan aksinya sebanyak empat kali, ” ujar Kompol Moh Faruk Rozi saat dikonfirmasi, Minggu (04/04/2021),

Faruk menjelaskan aksi bajing loncat tersebut terjadi pada Jumat (02/04/2021) sekira jam 10.30 WIB. Korban Rian Gunawan seorang sopir bersama temannya sedang mengantar barang berupa mainan yang diangkut dengan mobil  jenis Box, dengan posisi Box tempat penyimpan mainan terkunci dengan gembok.

Saat melintas di tempat kejadian (TKP) tiba-tiba korban merasakan mobil yang sedang dikemudikan terguncang pada bagian belakang sehingga kemudian menghentiikan mobil yang dikemudikannya dan meminta rekannya yaitu Fredi untuk melihat kebelakang.

Saat Fredi turun ternyata melihat gembok box sudah tidak terpasang lalu  melihat sekitar ternyata melihat seorang pria sedang membawa dus dari mobil yang dibawanya. Fredi kemudian langsung meneriaki pelaku dengan teriakan “maling maling“ sehingga orang-orang yang berada di sekitar tkp ikut mengejar pelaku.

Mengetahui dirinya diteriaki maling kemudian pelaku yang tidak dikenal tersebut  langsung meletakkan satu dus mainan yang telah diambil dari mobil box yang dibawa oleh korban.

Tidak lama kemudian anggota Reskrim Polsek Tambora Polres Metro Jakarta Jakarta Barat dibawah pimpinan AKP Suparman SH bersama dengan Iptu I Gusti Ngurah  Astawa., SH yang sedang berpatroli di tempat tersebut langsung mengambil tindakan ikut melakukan pengejaran sampai akhirnya pelaku atas nama AR als RN (21) dirangkap.

Lebih jauh Faruk membeberkan dari hasil pemeriksaan oleh pelaku diperoleh keterangan bahwa yang bersangkutan melakukan pencurian tersebut bersama dengan rekan lainnya yaitu WO (DPO) yang telah berhasil melarikan diri.

“Yang bersangkutan juga mengakui sudah melakukan pencurian tersebut sekitar satu bulan di Wilayah Pasar Pagi dengan modus operandi mencongkel gembok pintu mobil box  hingga rusak lalu menurunkan isi muatannnya,” ujarnya.

Pelaku juga mengaku telah melakukan pencurian dan telah berhasil sebanyak 4 kali dan seluruh hasil barang curian tersebut telah dijual kepada rekannya yaitu LN yang saat ini masih DPO.

Atas kejadian tersebut pelaku berikut barang bukti 1 set surat jalan, 1 dust mainan serta 1 buah gembok yang dirusak  dibawa ke Polsek Tambora Jakarta Barat untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya pelaku dikenakan pasal 363 Kuhpidana. *Kop.

Exit mobile version