Connect with us

MARKAS

Anggaran Negara Dikelola Baik, Kejaksaan 8 Kali Raih WTP

Published

on

Jaksa Agung Burhanuddin (kedua dari kanan) saat menerima LHP dari BPK RI

JAKARTA | KopiPagi : Dipimpin Jaksa Agung Burhanuddin, Kejaksaan RI kembali mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dalam pengelolaan dan penggunaan anggaran.

Penilaian itu terungkap pada acara penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas laporan keuangan Kejaksaan RI tahun 2023, yang berlangsung di gedung utama Kejaksaan Agung (Kejagung) Jakarta, Rabu (23/07/2024).

“Saya berharap pencapaian tersebut dapat terus berlanjut ke depannya sebagai salah satu komitmen Kejaksaan untuk menjadi institusi yang akuntabel di mata publik,” ujar Jaksa Agung Burhanuddin.

Jaksa Agung mengimbau kepada segenap jajaran Kejaksaan bahwa capaian jangan dipandang sekadar sebagai sebuah prestasi yang baik.

Namun lebih dari itu, keberhasilan penggunaan anggaran dengan predikat WTP adalah sebuah keharusan karena sudah wajib hukumnya anggaran negara yang telah diberikan harus digunakan secara transparan dan bertanggungjawab.

Burhanuddin juga menyampaikan Pemeriksaan laporan keuangan Kejaksaan
pada dasarnya merupakan suatu kewajiban dari setiap instansi atau Lembaga negara sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

Untuk itu, sudah sewajarnya didukung betapa pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam suatu lembaga untuk mengelola keuangannya.

“Sejalan dengan hal tersebut, sudah selayaknya seluruh pihak menaruh penghargaan atas dilaksanakannya tugas, fungsi, dan tanggung jawab BPK RI atas berjalannya mekanisme kontrol untuk memastikan pengelolaan keuangan negara dilakukan secara tertib, taat asas, efisien, ekonomis, efektif, dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata Jaksa Agung.

Menurutnya, seluruh lembaga dapat memiliki kesamaan persepsi untuk mewujudkan jalannya tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih (good and clean governance), yang menjadi harapan bersama.

Jaksa Agung menuturkan bahwa Kejaksaan sebagai salah satu lembaga pemerintahan di bidang penegakan hukum, mempunyai kewajiban untuk menjadi panutan dan memberi contoh dalam segala hal, terlebih dalam menjalankan tugas dan fungsinya selaku penegak hukum untuk meningkatkan pengabdian dan pelayanan hukum kepada masyarakat.

“Perlu saya sampaikan kembali bahwa predikat WTP bukanlah tujuan akhir, karena sesungguhnya esensi dari penggunaan uang negara adalah akuntabilitas dan transparansi sehingga kualitas belanja semakin baik, tepat guna, dan bermanfaat.

“Karena itu, Kejaksaan akan memperhatikan rekomendasi-rekomendasi yang disampaikan oleh BPK RI, serta menindaklanjutinya secara tuntas demi terciptanya Akuntabilitas Untuk Semua,” ujar Jaksa Agung.

Menutup sambutannya, Jaksa Agung berharap LHP yang telah disampaikan BPK kali ini dapat memberikan pencerahan atas kekurangan-kekurangan dalam tata kelola keuangan di Kejaksaan.

“Temuan-temuan dalam pemeriksaan yang telah disampaikan jangan dijadikan sebagai momok, namun sebagai pemicu dan pemacu semua untuk memperbaiki diri dan meningkatkan kualitas Kejaksaan ke depannya,” tuturnya.

Hadir dalam acara ini diantaranya yaitu, Anggota I BPK RI Nyoman Adhi Suryadnyana, Wakil Jaksa Agung Feri Wibisono, Para Jaksa Agung Muda, Kepala Badan, Para Staf Ahli Jaksa Agung, serta Para Pejabat Eselon II dan Para Kepala Kejaksaan Tinggi yang mengikuti secara daring. *Kop.

Editor : Syamsuri.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *