Connect with us

HUKRIM

Anak Jadi Tersangka : Sang Ibu Merengek Memohon Keadilan Kejari Siantar

Published

on

KoranPagi | SIANTAR : Tangis pilu Rasmi Sipayung (53), memohon keadilan yang seadil-adilnya kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Siantar, terkait anaknya Andi Lesmana Manik dijadikan sebagai tersangka oleh penyidik Polres atas kecelakaan kerja di PT Agung Beton Persada Utama (PT ABPU).

Hal itu disampaikan Rasmi Sipayung kepada KoranPagiOnline, sambil menunjukkan surat permohonan keadilan yang akan disampaikan kepada Kepala Kejari Negeri Siantar, di Jalan Sutomo Nomor 1, Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar,
Senin (18/01/2021).

Sebagai informasi, Rasmi Sipayung datang dari Dusun VIII, Kelurahan Silau Rakyat, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai untuk berjuang mencari keadilan terkait dijadikannya anaknya Andi Lesmana Manik sebagai tersangka.

Orang tua (Ibu) dari tersangka Andi Lesman Manik yang kesehariannya bekerja, mengurus rumah tangga menuliskan surat pengajuan “permohonan keadilan” yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Pematangsiantar cq. Kasi Pidum cq. Penyidik.

“Anak saya Andi Lesmana Manik saat ini sedang dalam menjalani proses hukum di Kejaksaan Negeri Pematangsiantar. Untuk itu saya dengan segala kerendahan hati mengajukan permohonan keadilan agar Kejari Sinatar menjalankan penyidikan secara netral,” kata Rasmi Sipayung.

Untuk diketahui, dalam surat perintah dan proses hukum tersebut, telah dijelaskan bahwa Andi Lesmana Manik sudah ditetapkan sebagai tersangka melakukan tindak pidana karena kelalaian kecelakaan kerja di PT. ABPU.

“Anak saya tak pernah diundang atau dipanggil sebagai saksi atau calon tersangka terlebih dahulu. Terhadap anak saya Andi Lesmana Manik telah dilakukan penangkapan secara serta merta,” ungkap Rasmi dengan tangis pilu.

Lanjut Rasmi, penangkapan terhadap anaknya juga dilakukan tanpa ada klarifikasi terhadap tindak pidana yang didugakan sebelumnya sehingga perbuatan yang diduga dilakukan anak kami terasa meragukan dan membingungkan.

“Saya sebagai orang tua yang tidak mengerti hukum merasa adanya pemaksaan dan ketidakadilan, menangkap anak kami yang seterusnya dilakukan penahanan,” kata Rasmi.

Menurut informasi yang kami ketahui, kami menduga adanya aparat militer (TNI) yang ikut intervensi dalam upaya penangkapan Andi Lesmana Manik pada saat melakukan penangkapan.

“Yang kami ketahui anak kami adalah sesama karyawan bersama dengan Pelapor (Teguh Syahputra Ginting-red),” ujar Rasma sambil berusaha menahan air matanya.

Kata Rasmi, upaya hukum sudah kami lakukan dengan mengajukan permohonan kepada Kepolisian Resor Pematangsiantar untuk dilakukan penangguhan penahanan anak kami, akan tetapi diabaikan.

“Kami sebagai awam hukum merasa tidak adil yang menurut kami kasus ini adalah masih dalam internal tenaga kerja. Kami turut menjamini anak kami akan tetapi diindahkan,” ungkap Rasmi.

Berdasarkan alasan-alasan tersebut, Rasmi memohon Kepala Kejaksaan Negeri Pematangsiantar cq. Kasi Pidum cq. Jaksa agar menjalankan penelitian berkas secara netral dan/atau menjalankan proses penegakan hukum atas anaknya dengan berdasarkan keadilan. *Son/Kop.

Editor: Nilson Pakpahan.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2024 Koran Pagi Online - koranpagionline.com