Connect with us

HUKRIM

Tangan Anak Putus Kecelakaan Kerja : Serda Lily Minta Tolong Pimpinan TNI

Published

on

KopiPagi | SIANTAR : “Bapak Pimpinan TNI – RI, tolong kami. Saya hanya ingin menuntut keadilan atas kecelakaan kerja anak kami di PT Agung Beton Persada Utama (PT ABPU hingga mengakibatkan tangan anak saya putus,” teriak Serda (TNI) Lily Muhammad Yusuf Ginting sambil menangis histeris saat mengadukan permasalahan anaknya di Polres Pematangsiantar, Senin (12/01/2021).

Rintihan tangis kesedihan itu disampaikan Serda Lily Muhammad Yusuf Ginting, anggota TNI masih aktif, orang tua korban Teguh Syahputra Ginting yang mencari keadilan di Polres Pematangsiantar, sembari menunjukkan tangan kiri anaknya yang sudah putus.

Tepat hari Senin (12/01/2021) siang sekira pukul 13.30 WIB Serda Lily Muhammad Yusuf Ginting, salah satu prajurit Rindam I/I Bukit Barisan (BB), berteriak-teriak menuntut keadialan dan menangis histeris di depan Mako Polres Siantar sebagai ungkapan kekecewaannya terhadap Sat Reskrim yang sudah delapan bulan tak kunjung menyelesaikan laporan pengaduan kejadian kecelakaan kerja yang dialami anaknya Teguh Syahputra Ginting (22) hingga di amputasi.

Sebagai informasi, Teguh Syahputra Ginting tangannya terputus akibat kecelakaan kerja di PT ABPU, Jalan Medan KM VII, Kelurahan Tambun Nabolon, Kecamatan Siantar Martoba.

“Tolong saya bapak, saya hanya ingin menuntut keadilan yang terjadi kepada anak saya sehingga tangannya putus. Tolong kami bapak..tolong kami bapak, Bapak Pimpinan TNI. Tolong kami bapak tentang kejadian anak saya yang terjadi kecelakaan kerja di PT ABPU, sudah delapan bulan belum ada juga tindak lanjutnya,” teriak Serda Lily Muhammad Yusuf Ginting sembari tak henti-hentinya menangis dan menunjukkan tangan sebelah kiri anaknya yang putus.

Lily mengaku telah berupaya agar keadilan diperoleh anaknya tetapi untuk urusan penegakan hukum secara maksimal belum didapatkan dari pihak Polres Siantar.

Sejauh ini pihak Sat Reskrim baru menetapkan dua orang tersangka yakni Maratua Aruan selaku Manager perusahaan PT ABPU dan Andi Lesmana Manik selaku Asisten Operator.

“Yang harus bertanggungjawab kejadian kecelakaan kerja yang dialami anak saya ini Direktur PT Agung Beton Ir Teguh Juanda karena dianggap tidak menjalankan perusahaan sesuai Standar Operasinal Presedur (SOP).

Contohnya, ada karet konveyor bawah dalam mesin sudah rusak sekitar 1 bulan namun tak kunjung diganti.

“Kasus ini bisa dikatakan mengambang karena belum ada titik terangnya. Jadi, kami menuntut keadilan,” ujar Serda Lily Muhammad Yusuf Ginting yang tampak menahan kesedihannya.

Teguh Syahputra Ginting saat dalam perawatan di rumah sakit pasca tangannya diamputasi.

Ditemui di tempat terpisah, Kuasa Hukum korban, Dedi Faisal Hasibuan S.P.l SH menambahkan, ada kejanggalan dalam penanganan perkara dialami korban tersebut.

Oleh karena itu, pihaknya menyampaikan bahwa ada bukti-bukti baru dari pemeriksaan keempat yang berlangsung di ruang penyidik Polres Siantar.

“Korban meminta pertanggungjawaban Direktur PT ABPU atas nama Teguh Juanda. Kita juga mengajukan bukti karena kami lihat bukti ini belum dilihat dalam berkas perkara atau BAP yang diserahkan ke Kejari Kota Siantar.

Isinya berkaitan dengan KUPT III Tentang enam kelalaian PT ABPU dalam pelaksanaan kerja dan kami juga mengajukan saksi ahli pidana dari PUPR,” ujarnya.

Dedi menambahkan, pada saat kejadian itu, Andi Lesmana Manik bukanlah operator sebenarnya, melainkan Asisten Operator. Sedangkan Operator sebenarnya malah tidak dijadikan tersangka. Selain itu pihaknya mengatakan, jika PT ABPU memang melakukan kelalaian kerja.

“Berarti ada kelalaian yang dilakukan PT ABPU. Itulah yang kami sampaikan ini berkaitan substansi permasalahan. Sebelumnya di Polres Siantar sudah dilaksanakan gelar perkara kemudian hari Jumat (08/01/2021) dilakukan lagi gelar perkara di Polda Sumut.

Menjadi pertanyaan, itu gelar perkara apa lagi?,” tegas Dedi Faisal Hasibuan S.P.l SH mengakhiri. *Son/Kop.

Editor: Nilson Pakpahan.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2024 Koran Pagi Online - koranpagionline.com