Connect with us

HUKRIM

Sat Narkoba Polres Siantar Tangkap 3 Orang Diduga Pengedar Narkoba

Published

on

KopiPagi | PEMATANGSIANTAR : Personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar, dalam sehari secara terpisah menangkap 3 orang yang diduga sebagai pengedar narkoba di Kota Pematangsiantar Sumatera Utara, Kamis (09/09/2021). Demikian disampaikan Kapolres Pematangsiantar AKBP Boy Sutan Binaga Siregar dalam keterangan tertulisnya.

Kasubbag Humas Polres Pematangsiantar AKP Rusdi Ahya dalam rilisnya yang diterima koranpagionline, Sabtu (11/09/2021) menyebutkan, penangkapan terhadap Tirta (35) dilakkukan  pada Kamis kemarin sekira pukul 18.30 WIB di Jalan Teratai  Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat.

Pelaku pengedar narkoba

Dari kantong celana depan sebelah kanannya tersangka Tirta, ditemukan 1 buah kotak rokok Gudang Garam yang didalamnya berisi 7  paket narkotika diduga jenis shabu dengan  berat bruto 1,06 gram. Barang bukti lain, 1 unit HP merk Vivo, turut disita.

Secara terpisah, pada hari yang sama Kamis (09/09/2021) sekira pukul 19.00 WIB, Personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar menangkap Irwan (27) warga Jalan Naga Huta Kel. Setia Negara Kec. Siantar Sitalasari Kota Pematangsiantar.

Sebelumnya, Personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar sudah mendapatkan informas bahwa tepatnya di sebuah rumah di Jalan Naga Huta Kel. Setia Negara Kec. Siantar Sitalasari Kota Pematangsiantar, sering digunakan sebagai tempat transaksi narkoba.

Setibanya ditempat yang diinformasikan,  personil mengetuk pintu rumah dan dibukakan oleh seorang laki-laki dan langsung dilakukan penangkapan terhadap laki-laki tersebut.

Kemudian saat dilakukan penggeledahan di dalam rumah,  ditemukan 1 buah tas sandang warna biru yang di gantung di dinding  kamar yang didalamnya ada 1 plastik klip berisi 10 paket narkotika, diduga jenis shabu dengan bruto 1,57 gram. Turut disita  1  unit Hp merk Samsung ditemukan dari kantong celana depan sebelah kanannya.

Saat dipertanyakan kepemilikan narkotika diduga jenis shabu tersebut, Irwan mengakui bahwa seluruh narkotika diduga jenis shabu tersebut adalah miliknya.

Pelakupengedar sabu

Lagi, secara terpisah, pada Kamis (09/09/2021) sekira pukul 14.30 WIB, Personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar setelah mendapatkan informasi bahwa ada seorang laki-laki mengendarai Sepeda Motor sedang membawa narkoba di Jl. SM. Raja Kel. Bane Kec. Siantar Utara Kota Pematangsiantar.

Terkait informasi tersebut,  Personil Sat.Narkoba berangkat ke alamat yang di informasikan untuk melakukan penyelidikan, setibanya di tempat yang di informasikan, Personil Sat. Narkoba melihat seorang laki-laki yang dicurigai sedang mengedarai Sepeda Motor lalu pada saat akan di berhentikan, terlihat SepedaMotor tersebut semakin melaju kencang.

Personil Sat. Narkoba berhasil menangkap laki-laki tersebut yang mengakui bernama Galang (39) warga Tanjung Pinggir.

Saat digeledah, Personil Sat. Narkoba menyuruh Galang untuk mengeluarkan isi kantongnya celananya, lalu Galang  mengeluarkan 1 buah kotak rokok merk Esse yang di dalamnya ada 7 paket narkotika diduga jenis ganja dengan bruto 9.16 gram.

Barang bukti lain, dari kantong celana depan sebelah kanan Galang, disita 1  unit Hp.  Selanjutnya barang bukti dikumpulkan dan bersama tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyidikan. ***

Editor : Nilson Pakpahan. 

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2024 Koran Pagi Online - koranpagionline.com