KopiPagi | SIANTAR : Tiga paket proyek dengan Alokasi Dana Anggaran Khusus (DAK) Rp 219.262.000 juta yang digarap akhir tahun di Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 9 diduga tidak sesuai petunjuk teknis (Juknis) Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Dinas Pendidikan Kota Pematangsiantar, dalam hal ini sebagai pengguna anggaran Tahun Anggaran (TA) 2020 mendapat alokasi anggaran pekerjaan DAK dari Kementerian Pusat sebanyak kurang lebih 33 paket SD, SMP/Rehab dan RKB, di akhir tahun 2020.
Untuk rehab ruang kelas, rehab jamban/toilet dan rehab ruangan laboratorium, di SMPN 9 Kota Pematangsiantar, DAK dikucurkan sebesar Rp 219.262.000 juta.
Saat KoranPagi.Online, Kamis,(14/01/2021) mengecek ke lokasi proyek di SMPN 9 Pematangsiantar; dimana sekelolah tersebut mendapat tiga paket proyek yaitu berupa rehab ruang kelas, rehab jamban/toilet dan rehab ruangan laboratorium yang seluruh pekerjaannya berakhir di bulan Desember 2020.
Proyek rehabilitasi ruang kelas beserta perabotnya yang jumlah anggarannya sebesar Rp 219.262.000, terlihat sangat janggal dan diduga tidak sesuai RAB.
Terlihat dari salah satu contoh dalam pekerjaan sisip kosen, pintu dan jendela dengan biaya Rp 44.925.332, yaitu pekerjaan kosen pintu dan jendela dengan kayu kls II, pintu type P1 ukuran 60×210 cm dan Asesories, jendela nako ukuran 60×110 cm dan Asesories, kaca nako, pekerjaan jerejak pintu, pekerjaan teralis jendela ukuran 60×60 cm, peketjaan teralis/jerejak jendela ukuran 60×110 cm.
Ironisnya semua pekerjaan tersebut tidak sesuai RAB, kosen jendela hanya di cat juga jendela nako dan kaca nako tidak diganti.
Demikian juga dalam pekerjaan mobiler, seperti kursi belajar siswa, meja belajar siswa sama sekali tidak terlihat yang baru, yang ada masih yang lama seperti yang nampak dalam ruangan kelas.
Dalam hal ini diduga kepela sekolah sengaja melakukan perkerjaan proyek tidak sesuai RAB, semata-semata untuk mendapatkan keuntungan yang besar yang merugikan negara.
Saat awak mendia mencoba konfirmasi, Kepala Sekolah SMPN 9 Nelson Siagian terkait proyek yang diduga tidak sesuai RAB dengan mengirimkan beberapa gambar proyek melalui pesan whatsApp, Nelson Siagian memilih bungkam alias tidak menjawab.
Di tempat terpisah, Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Dinas Pendidikan Kota Pematangsiantar Rosmayana Marpaung saat dikonfirmasi terkait hal tersebut justru mengatakan, untuk mengadukannya.
“Adukan aja ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” jawab Rosmayana.
Perlu diketahui, pekerjaan yang menyerap uang rakyat itu, perlu dikontrol dan diawasi oleh masyarakat, lembaga dan media sebagai sosial kontrol agar proyek itu dikerjakan sesuai Juknis, RAB dan ketentuan lainnya.
Pasalnya, Dinas Pendidikan Kota Pematangsiantar sudah menggandeng jasa konsultan maupun fasilitator dalam perencanaan pembuatan gambar dan RAB, guna untuk acuan kerja dan sudah di survey.
Sebagi informasi, jauh sebelumnya telah dibentuk kepanitiaan atau kelompok kerja (Pokja) kepala sekolah. Karena sistem yang ditunjuk acuan kerja swakelola, dana ditransfer ke rekening sekolah, dana ditarik pertermin sesuai dengan kemajuan fisik dan kebutuhan yang sudah diajukan menurut juknis. *Son/Kop.
Editor : Nilson Pakpahan