Connect with us

PENDIDIKAN & BUDAYA

Ujian Nasional Tidak Diberlakukan Lagi di Jenjang SD dan Sekolah Menengah

Published

on

JAKARTA KopiPagi: Ujian Nasional (UN) sudah tidak diberlakukan lagi di jenjang sekolah dasar (SD) hingga sekolah menengah. Hal ini telah diatur dalam Surat Edaran (SE) Mendikbud No 1 Tahun 2021 tentang Peniadaan UN dan Ujian Kesetaraan serta pelaksanaan Ujian Sekolah (US).

Dengan ditiadakannya UN ini, artinya UN juga sudah tidak lagi menjadi syarat kelulusan. Begitu pula sebagai syarat untuk seleksi masuk ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi. Adapun untuk pelaksanaan Ujian Sekolah, SE Mendikbud tersebut juga menyebut, penyelenggaraannya tetap dapat digelar oleh satuan pendidikan dengan berbagai cara. Mulai dari portofolio, penugasan, tes secara luring atau daring dan bentuk kegiatan penilaian lainnya.

Lantas jika tidak ada UN, bagaimana cara menentukan kelulusan dan kenaikan kelas peserta didik di tingkat SD?

Ditemui di sekolah yang sedang menggelar ujian mulai tanggal 11 – 14 April 2022, Kepala Sekolah SDN Pluit 03, Penjaringan Jakarta Utara, Barjono menjelaskan bahwa  persyaratan yang menjadi penentu kelulusan peserta didik UN dihapuskan. Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan atau program pendidikan setelah memenuhi beberapa hal berikut ini:

  1. Peserta didik menyelesaikan program pembelajaran di masa pandemi Covid-19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester.
  2. Peserta didik memperoleh nilai sikap atau perilaku minimal baik.
  3. Peserta didik mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan atau sekolah.
    Lain lagi yang dikemukakan oleh Suryadi sebagai Kepala Sekolah SDN Ancol 03, Pademangan Jakarta Utara, terkait menentukan kenaikan kelas. Sedikit berbeda dengan penentuan kelulusan, untuk kenaikan kelas dapat dilaksanakan dengan ujian akhir semester yang disesuaikan berdasarkan ketentuan berikut :
  4. Ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dapat dilakukan dalam bentuk portofolio, penugasan, tes secara luring atau daring, dan atau bentuk kegiatan penilaian yang ditetapkan sekolah.
  5. Ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh.

Adapun bentuk Ujian Sekolah, menurut Herman, Kepala Sekolah SDN Sungai Bambu 05, Tanjung Priok Jakarta Utara, yang juga sebagai Ketua PGRI cabang Kecamatan Tanjung Priok, memaparkan bahwa untuk bentuk ujian sendiri, setiap sekolah dapat menyelenggarakan dengan berbagai cara berikut ini:

– Portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap/perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya (penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya.

– Penugasan

– Tes secara luring atau daring

– Bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan. *Muslim/Kop.