Connect with us

KESEHATAN

Yayasan Mercusuar Doa : Rehabilitasi Pencandu Narkoba dengan Therapeutic Religi

Published

on

PEMATANGSIANTAR | KopiPagi :  Bekerja sama dengan Polres dan Badan Narkotik Nasional (BNN) Kota Pematangsiantar, Yayasan Rehabilitasi Mercusuar Doa, rehabilitasi  sekitar 16 orang pengguna narkoba dengan mengutamakan Visi-Misi BNN dan Therapeutic secara religi.

Hal itu disampaikan Ketua Yayasan Rehabilitasi Mercusuar Doa, Ucok Ronny Sitorus SE.SH kepada koranpagionline.com di Kantornya Jalan  Sibatu-Batu No.68, Bah Kapul, Siantar Sitalasari, Kota Pematang Siantar, Sumatera Utara, Senin (31/01/2022).

Polres dan BNN Kota Pematangsiantar bersama Yayasan Rehabilitasi Mercusuar Doa, rehabilitasi sekitar 16 orang pengguna narkoba.

“Kita Yayasan Rehabilitasi Mercusuar Doa melaksanakan visi-misi BNN,  menjadi pusat rujukan nasional pelaksanaan rehabilitasi bagi penyalahguna, dan/atau pecandu narkoba secara profesional. Kita juga melaksanakan misi BNN dalam pelayanan secara terpadu rehabilitasi medis dan sosial bagi penyalahguna dan/atau pecandu narkoba, memfasilitasi pengkajian dan pengembangan rehabilitasi, melaksanakan pelayanan program wajib lapor pecandu, memberikan dukungan informasi dalam rangka pelaksanaan pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba,” kata Ucok Ronny Sitorus.

Menurut Ucok Ronny, rehabilitasi narkoba merupakan salah satu upaya untuk menyelamatkan para pecandu dari belenggu narkoba dan bahaya yang menyertainya.

“Bagi para pecandu narkoba, bantuan rehabilitasi diatur oleh pemerintah dalam Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika,” jelasnya.

Pecandu narkoba wajib melaporkan diri ke Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL), baik rumah sakit, puskesmas, atau lembaga rehabilitasi medis, yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.

Sebagai informasi, ada tiga tahap rehabilitasi narkoba di Indonesia, yaitu rehabilitasi medis, nonmedis, dan bina lanjut. Tahap-tahap rehabilitasi bagi pecandu narkoba :

  1. Tahap rehabilitasi medis (detoksifikasi), tahap ini pecandu diperiksa seluruh kesehatannya baik fisik dan mental oleh dokter terlatih. Dokterlah yang memutuskan apakah pecandu perlu diberikan obat tertentu untuk mengurangi gejala putus zat (sakau) yang ia derita. Pemberian obat tergantung dari jenis narkoba dan berat ringanya gejala putus zat. Dalam hal ini dokter butuh kepekaan, pengalaman, dan keahlian guna memdeteksi gejala kecanduan narkoba tersebut.
  2. Tahap rehabilitasi nonmedis, tahap ini pecandu ikut dalam program rehabilitasi. Di Indonesia sudah di bangun tempat-tempat rehabilitasi, sebagai contoh di bawah BNN.

Di tempat rehabilitasi ini, pecandu menjalani berbagai program diantaranya program therapeutic communities (TC), 12 steps (dua belas langkah, pendekatan keagamaan).

  1. Tahap bina lanjut (after care), tahap ini pecandu diberikan kegiatan sesuai dengan minat dan bakat untuk mengisi kegiatan sehari-hari, pecandu dapat kembali ke sekolah atau tempat kerja namun tetap berada di bawah pengawasan.

Untuk itu, kata Ucok,  setiap tahap rehabilitasi diperlukan pengawasan dan evaluasi secara terus menerus terhadap proses pulihan seorang pecandu.

Rata-rata pengguna narkoba, lanjut Ucok, masih umur produktif antara 20 – 25 tahun yang masuk rehabilitasi yang ditangkap BNN, Polres Toba, Polres Samosir, Polres Siantar dan Polres Simalungun.

Semua yang masuk rehabilitasi adalah pecandu yang tidak dapat dituntut sesuai  dengan penerapan Pasal 103 UU Narkotika ini, dan Surat Edaran Mahkama Agung (SEMA) No. 4 Tahun 2010  jo SEMA No. 3 Tahun 2011 tentang Penempatan Penyalahguna, Korban Penyalahgunaan, dan Pecandu Narkotika dalam Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial,” kata Ucok.

Untuk diketahui, dalam penanganan pecandu narkoba, di Indonesia terdapat beberapa metode terapi dan rehabilitasi yang digunakan yaitu :

  1. Cold turkey ; Artinya seorang pecandu langsung menghentikan penggunaan narkoba/zat adiktif. Metode ini merupakan metode tertua, dengan mengurung pecandu dalam masa putus obat tanpa memberikan obat-obatan. Setelah gejala putus obat hilang, pecandu dikeluarkan dan diikutsertakan dalam sesi konseling (rehabilitasi nonmedis). Metode ini bnayak digunakan oleh beberapa panti rehabilitasi dengan pendekatan keagamaan dalam fase detoksifikasinya.
  2. Metode alternative.
  3. Terapi substitusi opioda; hanya digunakan untuk pasien-pasien ketergantungan heroin (opioda). Untuk pengguna opioda hard core addict (pengguna opioda yang telah bertahun-tahun menggunakan opioda suntikan), pecandu biasanya mengalami kekambuhan kronis sehingga perlu berulang kali menjalani terapi ketergantungan. Kebutuhan heroin (narkotika ilegal) diganti (substitusi) dengan narkotika legal. Beberapa obat yang sering digunakan adalah kodein, bufrenorphin, metadone, dan nalrekson. Obat-obatan ini digunakan sebagai obat detoksifikasi, dan diberikan dalam dosis yang sesuai dengan kebutuhan pecandu, kemudian secara bertahap dosisnya diturunkan.
  4. Therapeutic community (TC); metode ini mulai digunakan pada akhir 1950 di Amerika Serikat. Tujuan utamanya adalah menolong pecandu agar mampu kembali ke tengah masyarakat dan dapat kembali menjalani kehidupan yang produktif.

Program TC, merupakan program yang disebut Drug Free Self Help Program. program ini mempunyai sembilan elemen yaitu partisipasi aktif, feedback dari keanggotaan, role modeling, format kolektif untuk perubahan pribadi, sharing norma dan nilai-nilai, struktur & sistem, komunikasi terbuka, hubungan kelompok dan penggunaan terminologi unik.

Aktivitas dalam TC akan menolong peserta belajar mengenal dirinya melalui lima area pengembangan kepribadian, yaitu manajemen perilaku, emosi/psikologis, intelektual & spiritual, vocasional dan pendidikan, keterampilan untuk bertahan bersih dari narkoba.

Rehabilitasi Secara Religi

Religi atau agama merupakan suatu konsep yang secara definitif  pada umumnya memiliki aturan–aturan dan kewajiban–kewajiban yang harus dipatuhi dan dilaksanakan oleh pemeluknya.

Terkait konsep Religi, Ucok Ronny Sitorus Ketua Yayasan Rehabilitasi Mercusuar Doa yang berdiri sejak tahun 1996 dan berbadan hukum tahun 2001 mengatakan, bahwa selain merehabilitasi pecandu narkoba juga merehabilitasi Orang yang mengalami ganguan jiwa.

Aktibitas di pusat rehabilitasi pecandu narkoba.

Khusus untuk rehabilitasi pecandu Narkoba, Yayasan Rehabilitasi Mercusuar Doa selain  secara religi, juga  melaksanakan  program 12 langkah program pemulihan untuk orang-orang yang memiliki masalah dengan penyakit adiksinya atau perilaku bermasalah apapun yang membuat hidupnya menjadi tidak terkendali, sehingga membutuhkan dukungan-dukungan dari orang lain untuk menyelesaikan masalahmasalahnya itu.

“Ini adalah tempat untuk berbagi pengalaman, kekuatan, dan harapan bersama untuk mengatasi masalah-masalah yang membuat hidup kita menjadi tidak terkendali,” ungkap Ucok Ronny.

Menurutnya, penerapan 12 langkah merupakan proses seorang pecandu berbagi cerita mengenai pengalaman, kekuatan, dan harapannya di dalam sebuah lingkungan yang dapat menerimanya. Seorang anggota komunitas baru mendapat harapan dan strategi pemecahan masalah melalui proses mendengarkan anggota lain yang lebih berpengalaman berbagi di dalam pertemuan tersebut. Proses mendengarkan seorang peserta yang tengah berbagi cerita di dalam pertemuan 12 langkah mendorong peserta lain untuk mengidentifikasi diri mereka sendiri dan secara alami akan memotivasi mereka untuk melakukan perubahan bagi diri mereka masing-masing.

Berikut ini adalah 12 langkah dari program pemulihan yang dikenal sebagai Narcotics Anonymous (NA) :

  1. Kita mengakui bahwa kita tidak berdaya terhadap adiksi kita, sehingga hidup kita menjadi tidak terkendali.
  2. Kita tiba pada keyakinan bahwa kekuatan yang lebih besar dari kita sendiri dapat mengembalikan kita kepada kewarasan.
  3. Kita membuat keputusan untuk mengalihkan niatan dan kehidupan kita kepada kasih Tuhan sebagaimana kita memahami Tuhan.
  4. Kita membuat inventaris moral diri kita sendiri secara penuh seluruh dan tanpa rasa gentar
  5. Kita mengakui kepada Tuhan, kepada diri kita sendiri, serta kepada seorang manusia lainnya, setepat mungkin sifat dari kesalahan – kesalahan kita.
  6. Kita menjadi siap secara penuh agar Tuhan menyingkirkan semua kecacatan karakter kita.
  7. Kita dengan rendah hari memintaNya untuk menyingkirkan kelemahan-kelemahan kita.
  8. Kita membuat daftar orang – orang yang telah kita sakiti dan menyiapkan diri untuk menebusnya kepada mereka semua.
  9. Kita menebus kesalahan kita secara langsung kepada orang-orang tersebut bilamana memungkinkan, kecuali bila melakukannya akan justru melukai mereka atau orang lain.
  10. Kita secara terus menerus melakukan inventaris pribadi kita dan bilamana kita bersalah, segera mengakui kesalahan kita.
  11. Kita melakukan pencarian melalui doa dan meditasi untuk memperbaiki kontak sadar kita dengan Tuhan sebagaimana kita memahami Tuhan, berdoa hanya untuk mengetahui niatan Tuhan atas diri kita dan kekuatan untuk melaksanakannya.
  12. Setelah memperoleh pencerahan spiritual sebagai akibat dari langkah-langkah ini, kita mencoba ntuk membawa pesan ini kepada para pecandu, dan untuk menerapkan prinsip-prinsip ini dalam semua urusan keseharian kita. ***

Editor : Nilson Pakpahan.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version