Connect with us

LIFE

Wisatawan di Tempat Pemandian Keluarga Raja Damanik, Dipungli

Published

on

SIMALUNGUN | KopiPagi : Jika ingin menyegarkan badan di tengah suasana alam yang asri, tak ada salahnya mengunjungi 
tempat pemandian keluarga Raja Damanik.

Namun sangat disayangkan, untuk masuk pemandian Keluarga Raja Damanik yang berada di Desa Huta Lama, Kecamatan Sidamanik, Kabupaten Simalungun, saat ini telah rusak, dengan adanya meja tempat  Marlin Simbolon, sebagai oknum pelaku Pungutan Liar (Pungli) yang meresahkan.

Bah Damanik, yang dikenal sebagai  tempat pemandian keluarga Raja Damanik yang
menawarkan pemandian bernuansa alam yang eksotis.
Pengunjung akan disuguhkan dengan kolam jernih berwarna biru cerah, ditambah dengan ragam tanaman dan rimbun pepohonan yang membuat pemandian ini terasa sangat menyegarkan badan dan pikiran.

Dulunya tempat ini merupakan tempat mandi keluarga Raja Damanik yang kini menjadi sumber irigasi untuk sawah masyarakat setempat dan objek wisata favorit.

Namun saat ini, menjadi sarangnya Pungli yang menurut warga sekitar sudah berlangsung selama lebih dari setahun. Tidak hanya itu, kutipan sama sekali tidak memiliki dasar hukum atau regulasi yang jelas berupa karcis maupun tiket masuk.

“Ini tindakan ilegal yang sudah berlangsung lama,  ini terkesan ada pembiaran dan hingga kini tidak ada tindakan hukum dari Aparat Penegak Hukum. (APH),” ungkap salah satu warga marga Damanik, kepada KopiPagi, Minggu (07-05-2023)

Menurut Damanik,  sejumlah warga maupun pengunjung sudah berulang kali menyampaikan keluhan, terkait dengan pungli yang dilakukan Marlin Simbolon kepada aparat kepolisian.

“Aksi Pungli yang dilakukan Marlin Simbolon telah merugikan ribuan warga yang mengunjungi kawasan objek wisata pemandian keluarga Raja Damanik, baikdi hari libur nasional maupun hari umum” kata  Damanik.

Pantauan KopiPagi, Minggu (07-05-2023) di lokasi pemandian Raja Damanik,  Marlin Simbolon terlihat mengutip uang masuk dari pengunjung diatas meja. Kutipan liar ini terkesan terencana dan sistematis. Perbuatan ini telah melanggar aturan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Pasal 368 ayat 1, “siapapun yang mengancam atau memaksa orang lain memberikan sesuatu terancam pidana penjara paling lama sembilan tahun.”

Dulunya adalah tempat mandi Raja Damanik dan juga keluarganya masih dikelola oleh keturunan Raja Damanik.

Parulian Damanik SPd.  salah seorang warga keturunan Opung Nai Horsik menyatakan kebaratan atas tindakan pungutan liar yang Marlin Simbolon di tempat pemandian Bah Damanik.

Parulian menyebut, bahwa Marlin Simbolon bukan terkait dengan keturunan Opung Nai Horsik.

“Marlin Simbolon bukan keturunan Opung Nai Horsik dan tindakan tersebut ilegal,” ujar Parulian.

Ketika kru media ini menemui Marlin Simbolon mengatakan, bahwa pendapatan perhari biaya masuk kawasan pemandian mencapai Rp1 juta perhari.

Kemudian, kepadatan pengunjung terjadi pada hari libur akhir pekan.
“Kalau hari libur akhir pekan ramai kali kalau hari biasa tidak begitu ramai.” ujar Marlin Simbolon saat ditemui, pada Sabtu (06-05-2023).

Bahkan, ketika ditelisik  lebih jauh soal potensi pungli dan pendapatan yang luar biasa, pelaku  terkesan tertutup dan enggan memberikan keterangan.

Namun, Seorang rekan Marlin Simbolon, Sandi Purba mengatakan, bahwa pihaknya memiliki kekuasaan dan tidak ada pihak manapun yang mampu mengusir aksi pungli.

“Tidak ada yang bisa mengusir kami dari sini kalau ada yang ribut kami usir gantian,” ujarnya.

Hingga saat ini aksi pungli masuk objek wisata pemandian Bah Damanik masih terus terjadi. Sementara, pihak aparat penegak hukum belum mengambil tindakan tegas.*Kop

Editor: Nilson Pakpahan