JAKARTA | KopiPagi: Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kejaksaan RI tahun 2023, di Jakarta, Jumat (06/01/2023), resmi ditutup Wakil Jaksa Agung RI, Dr Sunarta SH MH, yang mewakili Jaksa Agung RI, Prof Dr Burhanuddin SH MH.
Dalam sambutannya, Wakil Jaksa Agung Sunarta mengatakan bahwa Jaksa Agung Burhanuddin mencanangkan 7 Program Kerja Prioritas Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2023.
Ketujuh program kerja prioritas itu adalah :
1. Jaga netralitas personil dalam menyongsong tahun politik serta jaga stabilitas politik dalam pelaksanaan tugas dan kewenangan.
2. Wujudkan pola penegakan hukum yang berkepastian, berkeadilan dan berkemanfaatan demi memperkuat ketahanan ekonomi nasional.
3. Hadirkan penegakan hukum yang humanis berlandaskan hati nurani serta nilai-nilai keadilan yang hidup dan berkembang di masyarakat.
4. Percepat penyelesaian pengembangan organisasi serta tugas fungsi institusi yang menjadi amanat dari Undang-Undang Kejaksaan.
5. Bentuk kesatuan pola analisis yuridis yang terstruktur dan terukur dalam setiap penyelesaian penanganan perkara.
6. Kaji dan susun langkah-langkah strategis pasca perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana maupun undang-undang baru lainnya yang berdampak pada tugas dan fungsi institusi.
7. Memperkuat pengelolan aset hasil tindak pidana guna optimalisasi pendapatan keuangan negara.
Kemudian sebagai tindak lanjut hasil Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kejaksaan RI Tahun 2023, Wakil Jaksa Agung menuturkan, Jaksa Agung menerbitkan Instruksi Jaksa Agung Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan hasil Rakernas Kejaksaan RI Tahun 2023 sebagai perintah, sehingga akan meraih hasil yang optimal.
Wakil Jaksa Agung Sunarta.
Wakil Jaksa Agung Sunarta menyampaikan bahwa Jaksa Agung berharap segala rekomendasi penetapan yang diputuskan dalam Rapat Kerja ini dapat menjadi acuan dan petunjuk secara komprehensif untuk meningkatkan kualitas, performa, dan kapabilitas setiap individu yang mengarah kepada kemajuan institusi demi terwujudnya Kejaksaan yang berhati nurani, responsif, adil, dan akuntabel.
Jaksa Agung, kata Sunarta, mengingatkan agar segala rekomendasi yang telah dirumuskan dalam Rakernas Kejaksaan RI Tahun 2023 wajib untuk dipedomani dan dilaksanakan dengan segera, tepat, dan sungguh-sungguh.
“Untuk itu, seluruh jajaran diminta melaporkan progres pelaksanaan rekomendasi tersebut secara berkala,” tutur Sunarta.
Penutupan Rapat Kerja Nasional Kejaksaan RI Tahun 2023 dihadiri oleh Para Jaksa Agung Muda, Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Para Kepala Kejaksaan Tinggi, Pejabat Eselon II, III, dan IV di lingkungan Kejaksaan Agung serta Para Kepala Kejaksaan Negeri dan Para Kepala Cabang Kejaksaan Negeri melalui zoom meeting. *Kop