JAKARTA | KopiPagi : Arah pembangunan SDM (Sumber Daya manusia) ditujukan pada SDM aparatur yang berintegritas, profesional, netral dan bebas dari intervensi politik dan bersih dari praktik KKN.
Selain itu mampu menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat, mampu menjalankan peran sebagai perekat persatuan dan kesatuan bangsa dan juga mampu beradaptasi dengan perubahan global yang sangat dinamis.
Demikian disampaiakan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan (Kabadiklat) Kejaksaan RI, Tony Spontana, saat memberikan ceramah pembekalan pada Pelatihan Kepemimpinan Administrator (PKA) bagi Aparatur Kejaksaan RI Angkatan II Tahun 2023 yang berlangsung di Kampus B Pusdiklat Manajemen dan Kepemimpinan pada Badiklat Kejaksaan RI atau Komplek Adhyaksa Loka, Ceger, Jakarta, Senin (09/10/2023).
Kabadiklat Kejaksaan RI, Tony Spontana, berpesan Penyiapan SDM Aparatur ke depan harus diarahkan pada peningkatan daya saing yang komprehensif, terkait penguatan teknologi, infrastruktur, dan sistem, terkait penguatan terhadap penguasaan pengetahuan, networking, dan kolaborasi.
Sementara kunci keberhasilan adalah kualitas SDM yang akan berperan sebagai penggerak utamanya.
Tony juga menegaskan, pejabat yang bertanggung jawab memimpin pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh pejabat pengawas dan pejabat pelaksana.
“Pejabat pengawas bertanggung jawab mengendalikan pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh pejabat pelaksana, di mana pejabat pelaksana bertanggung jawab melaksanakan kegiatan (pelayanan publik),” kata mantan Staf Ahli Jaksa Agung.
Selain itu, Tony juga menjelaskan, Positioning menjadi penting bagi seorang pemimpin (pejabat administrator) untuk memahami kinerja satuan kerjanya, termasuk kinerja unit, maupun kinerja organisasi secara utuh.
Kinerja organisasi:
Kinerja adalah situasi yang merupakan hasil yang telah/diharapkan terwujud dari pelaksanaan suatu aktivitas.
Dengan demikian, kinerja tidak dapat disamakan dengan kerja,karena dalam kinerja, ketercapaian dari hasil yang diharapkan terwujud, menjadi bagian yang utama.
Berdasarkan tingkat kedalamannya, kinerja dapat dibedakan atas kinerja makro, kinerja meso, dan kinerja mikro.
Kinerja makro meliputi kinerja pada level organisasi yang besar, yang di dalamnya terdapat berbagai bidang urusan.
“Kinerja mikro, merupakan kinerja yang ditunjukkan pada level terendah, yang langsung berhubungan dng pengguna layanan,” papar mantan Jaksa Tinggi DKI Jakarta.
Sedangkan kinerja meso merujuk pada kinerja dari:(1) sebuah bidang urusan dalam organisasi besar; atau (2) kinerja dari sebuah proses yang melibatkan lintas urusan.
Manajemen Kinerja
Secara sederhana, manajemen kinerja dapat dimaknai sebagai gaya manajemen yang mengintegrasikan dan memanfaatkan informasi kinerja dalam proses pengambilan keputusan.
“Integrasi berarti informasi kinerja menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam siklus manajemen, mulai dari perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, hingga pengendalian,” jelasnya.
Kepemimpinan kinerja
Selanjutnya, Kemampuan mengambil keputusan dalam mengaktualisasikan kepemimpinan kinerja dan manajemen kinerja sesuai bidang tugas di unit instansinya, dengan melakukan: Inovasi, Kolaborasi, dan Optimalisasi potensi sumber daya (internal & eksternal).
“Untuk meningkatkan kinerja organisasi serta administrasi pemerintahan dan pembangunan. Secara berintegritas,” paparnya.
Program Prioritas Nasional
7 Prioritas Nasional Dalam Rkp Tahun 2023
1. Memperkuat Ketahanan Ekonomi untuk Pertumbuhan Berkualitas dan Berkeadilan.
2. Mengembangkan Wilayah untuk Mengurangi Kesenjangan dan Menjamin Pemerataan.
3. Meningkatkan SDM Berkualitas dan Berdaya Saing.
4. Revolusi Mental dan Pembangunan Kebudayaan.
5. Memperkuat Insfrastruktur untuk Mengembangkan Ekonomi dan Pelayanan Dasar.
6. Membangun Lingkungan Hidup:
Meningkatkan Ketahanan Bencana dan Perubahan Iklim.
7. Memperkuat Stabilitas Polhukam dan Transformasi Pelayanan Publik.
Selain itu Kabadiklat juga memaparkan tentang strategi pencegahan dan penanganan stunting.
Trilogi Kepemimpinan
1. Strategic leadership (kepemimpinan strategis) 2. Servant leadership (kepemimpinan melayani) 3. Super leadership (kepemimpinan puncak)
“ Semakin tinggi jabatan seseorang, hambatan dan masalah yang dihadapi juga semakin besar dan kompleks.
Bagaimana seorang leader menghadapi dan menyelesaikan hambatan dan masalah itu, merupakan cerminan dari kompetensinya,” bebernya.
Oleh karena itu lnjut Kabadiklat menambahkan, hasil kesimpulannya yaitu kembali kepada konsepsi dasar bahwa PNS adalah abdi negara dan abdi masyarakat, maka sejatinya pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangannya adalah untuk melayani masyarakat (pelayan publik).
“Tanggung jawab dalam memberikan pelayanan publik menjadi kewajiban seluruh aparatur, bukan hanya kewajiban pimpinan,” pungkasnya. *Kop.
Editor : Syamsuri.