Connect with us

HUKRIM

Tidak Hargai Proses Hukum : Kejati Sumut Diminta Evaluasi Kajari Samosir

Published

on

SAMOSIR | KopiPagi : Tim kuasa hukum Marulitua Lumban Raja meminta Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumut, Ida Bagus Nyoman Wiswantanu,SH,MH mengevaluasi Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Samosir, Andi Adi Kawira,SH,MH.

Permintaan dievaluasi itu karena dinilai tidak menghargai proses hukum, dalam menangani perkara Marulitua Lumban Raja, yang dijadikan sebagai tersangka oleh Kejari Samosir dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Sistem Informasi Kependudukan (Simduk) Desa se-Kabupaten Samosir, Tahun Anggaran 2016.

Permintaan itu disampaikan Ketua Tim, Daulat Sihombing,SH,MH melalui surat bernomor :59/KA/XII/2021 tertanggal 03 Desember 2021 dan siaran pers Jumat (03/12/2021).

Daulat menjelaskan, berdasarkan Surat Penetapanb Nomor : PRINT-284/I.2.33.4/Fd.I/11/2021 tertanggal 10 November 2021, Kajari Samosir  menetapkan Marulitua Lumban Raja sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1), Subsider Pasal 1 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Marulitua Lumban Raja

Terhadap penetapan tersangka ini kata Daulat, pihaknya melakukan praperadilan dan telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Balige, tertanggal 24 November 2021 dengan register perkara Nomor: 4/Pid.Pra/2021/PN Blg.

Sidang pertama permohonan prapid tersebut, digelar pada 10 Desember 2021. Namun dalam interval waktu menunggu jadwal sidang dimaksud, Kajari Samosir justru dinilai telah memanfaatkan kesempatan untukn melakukan pemeriksaan-pemeriksaan penyidikan terhadap Marulitua Lumban Raja dan sejumlah saksi lainnya, hingga kemudian pada 01 Desember 2021, Kajari Samosir melakukan penahanan kepada yang bersangkutan.

Terhadap fakta-fakta dimaksud, secara tegas tim kuasa hukum Marulitua Lumban Raja menyampaikan tiga hal; Pertama, tindakan Kajari Samosir yang telah menetapkan tersangka, namun di sisi lain terus menerus melakukan pemeriksaan penyidikan terhadap tersangka dan sejumlah saksi lain, mengindikasikan bahwa penetapan tersangka premature dan tidak didasarkanb pada bukti permulaan yang cukup. Sebab, jika merujuk pada logika KUHAP, bila tersangka sudah ditetapkan, mestinya berkas perkara telah siap diserahkan/dilimpahkan ke Penuntut Umum.

Kedua, tindakan Kajari Samosir yang melakukan pemeriksaan berulang-ulang tersebut dan juga tindakan penahanan terhadap tersangka, di saat yang bersangkutan sedang melakukan upaya praperadilan, sungguh dianggap sebagai pelecehan terhadap institusi peradilan sekaligus bentuk “abuse of power”, karena tidak menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Balige.

Ketiga, sebagai aparat penegak hukum, semestinya Kajari Samosir menghargai proses hukum prapid yang tengah berjalan, bukan malah melakukan tindakan-tindakan pemaksaan untuk melemahkan dan mendegradasi materi dan substansi dari prapid yang sedang berjalan.

Dalam surat itu, tim kuasa hukum Marulitua dengan tegas meminta Kajatisu untuk memeriksa, mengeksiminasi dan atau mengevaluasi Kajari Samosir, dan memberi tindakan apabila terbukti melakukan kesalahan.***

Editor : Nilson Pakpahan.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2024 Koran Pagi Online - koranpagionline.com