Connect with us

U T A M A

Tidak Divaksin Covid-19 : Usia 59 Tahun, Wanita Hamil & Punya Komorbid

Published

on

KopiPagi | SEMARANG : Setelah vaksin Covid-19 tiba di Jawa Tengah sebanyak 62.560 vaksin, sebanyak 31.255 orang tenaga kesehatan (Nakes) menjadi sasaran tahap pertama untuk mendapatkan vaksinasi.

Bahkan, para petugas penunjang kesehatan lainnya seperti pengemudi/sopir mobil ambulans hingga petugas pemulasaraan jenazah akan menjadi prioritas pemberian vaksin Covid-19 tersebut.

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jateng, Yulianto Prabowo menyatakan, bahwa nantinya masing-masing satu orang akan di vaksin dua kali. Tahap pertama sebanyak 31.255 orang yang divaksin. Vaksin ini diutamakan bagi tenaga kesehatan dan tenaga penunjang kesehatan lainnya, khususnya pihak dengan resiko tinggi tertularnya Covid-19.

“Yang jelas, tahap pertama yang divaksin Covid-19 itu tenaga kesehatan dan tenaga penunjang kesehatan lainnya seperti sopir mobil ambulans maupun tenaga pemulasaraan jenazah. Akan dimulai pada 14 Januari 2021 mendatang,” kata Yulianto saat menggelar konferensi pers secara online, Senin (04/01/2021).

Ditambahkan, bahwa ada beberapa pantangan yang nantinya tidak boleh diberikan vaksin Covid-19 jenis Sinovac ini, diantaranya orang yang usianya di atas 59 tahun, punya komorbid seperti jantung, diabetes, serta lainnya. Bahkan, yang pernah terinveksi Covid-19 juga tidak boleh divaksin Covid-19. Selain itu, kepada wanita hamil dan atau menyusui juga dilarang.

“Yang tidak boleh di vaksin Covid-19 antara lain orang berusia diatas 59 tahun, punya penyakit jantung dan diabetes serta penyalit lain, wanita hamil dan menyusui. Ini mohon diperhatikan,” tandasnya. ***

Pewarta : Heru Santoso.

Exit mobile version