Connect with us

HUKRIM

Terlibat Mafia Tanah, Oknum Pengacara dan 8 Preman Ditangkap Polres Jakpus

Published

on

KopiPagi | JAKARTA : Polres Metro Jakarta Pusat kembali menggulung mafia tanah yang melibatkan sejumlah preman yang kerap meresahkan masyarakat khususnya di wilayah Jakarta Pusat. Selain sejumlah preman, termasuk penyokong dana dan pengacara juga diamankan dari Jalan Bungur Besar Raya Kemayoran Jakarta Pusat.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Hengki Haryadi

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol. Hengki Haryadi mengatakan, tindakan premanisme tersebut kerap menimbulkan keresahan masyarakat, sehingga pihaknya wajib bertindak secara cepat dan tegas untuk menghilangkan akan keresahan masyarakat “Fear Of Crime”. Sehingga penegakan hukum mengimplikasikan tugas  preventif sehingga membentuk Detterent Effect baik secara spesifik pelaku maupun masyarakat secara meluas.

“Tekad kami adalah menciptakan rasa aman dan nyaman di masyarakat dengan zero Premanisme,” ujar Kombes Pol Hengki Haryadi.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Burhanuddin mengatakan, aksi para pelaku bermula pada 25 Februari 2021 lalu. Saat itu ADS mengklaim menerima surat kuasa dari oknum yang mengaku memiliki sejumlah lahan di Jalan Bungur Besar Raya. Lahan itu diperkirakan berjumlah 20 bidang yang terdiri dari permukiman warga, kos-kosan, ruko, dan perkantoran.
“Dengan surat kuasa tersebut, penasehat hukum (ADS) mengumpulkan teman-temannya dalam jumlah lebih kurang 20 orang (preman),” kata Burhanuddin.
Mereka (pelaku), lanjut Burhanuddin, datang ke lokasi dan melakukan intimidasi, memaksa penghuni tanda tangan kertas surat pengosongan.
Bahkan, para pelaku juga nekat melakukan pemagaran pada lahan yang diklaim. Setidaknya ada 50 warga yang jadi korban mafia tanah tersebut.

Polres Jakpus merilis pengungkapan mafia tanah yang melibatkan oknum pengacara dan 8 preman.

Hal itu membuat warga setempat tidak nyaman. Akhirnya, pada 3 Maret 2021, salah satu warga melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian. Polisi pun langsung mengamankan delapan preman yang merasa menguasai lokasi tersebut. Hasil pengembangan dari penangkapan kedelapan preman, polisi dapat menangkap oknum pengacara inisial ADS.
“Kami akan menindak tegas aksi-aksi premanisme terkait mafia tanah. Kami juga akan mengusut secara tuntas orang-orang yang berada di belakang ini, termasuk orang-orang yang membiayai,” ujar AKBP Burhanuddin.
Para pelaku dikenakan Pasal 335 KUHP tentang Tindak Pidana Perbuatan Memaksa Disertai dengan Kekerasan dan ancaman hukumannya satu tahun penjara. Hms/Kop.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2024 Koran Pagi Online - koranpagionline.com