Connect with us

U T A M A

Tempati Posisi ke 2 : Ombudsman Prov. Banten Apresiasi Pemkot Cilegon

Published

on

CILEGON | KopiPagi : Pemerintah Kota Cilegon menerima Hasil Penilaian Ombudsman Republik Indonesia sekaligus Penyampaian Hasil Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Periode Tahun 2021 berlokasi di Aula Dinas Komunikasi, Informatika, Sandi dan Statistik Kota Cilegon, Jumat (14/01/2022).

Walikota Cilegon, Helldy Agustian melalui sambutannya menyampaikan bahwa Pemkot Cilegon sudah melakukan evaluasi secara mandiri.

“Perlu kami sampaikan bahwa berdasarkan hasil penilaian dari tahun 2021 tersebut sejak dari hasil evaluasi dan penilaian kepatuhan standar pelayanan publik secara mandiri sudah dilakukan oleh organisasi dan reformasi birokrasi pemerintah Kota Cilegon tahun 2021 dengan nilai indeks pelayanan publik (IPP) 2,55 dengan kategori cukup dari target 4,00,” jelasnya.

“Dari hasil tersebut artinya seluruh perangkat daerah harus menentukan kepatuhan standar pelayanan publik dan kami pemerintah tentunya menghimbau kepada seluruh kepala perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Cilegon wajib memberikan pelayanan publik sesuai Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik,” jelasnya.

Helldy berharap agar pihak Ombudsman RI Provinsi Banten memberikan arahan untuk Pemerintah Kota Cilegon.

“Kami berharap agar Ombudsman RI Provinsi Banten untuk segera mengevaluasi kinerja kami dan dapat memberikan arahan, masukan saran dan strategi apa yang harus kami lakukan oleh pemerintah kota Cilegon,” tutupnya.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Ombudsman RI Provinsi Banten, Dedy Irsan dalam sambutannya memberikankan apresiasi kepada Pemerintah Kota Cilegon karena menempati posisi ke-2.

“Kami selaku Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten mengapresiasi hasil penilaian Pemerintah Kota Cilegon walaupun masuk ke dalam kategori Zona Kuning tetapi berhasil menempati posisi ke-2 dengan hasil nilai 77,66,” katanya.

“Di tahun 2021 ini penilaiannya itu banyak yang mengalami penurunan, bukan hanya di Kota Cilegon, tetapi di kota-kota lain juga,” tuturnya.

Lebih lanjut, Dedy menyampaikan bahwa Ombudsman RI Provinsi Banten melakukan penilaian secara diam-diam.

“Standar Pelayanan Publik adalah hal dasar yang wajib dipatuhi oleh penyelenggara pelayanan publik, oleh karena itu Ombudsman melakukan penilaian secara diam-diam, tanpa memberi tahu kapan waktu penilaiannya untuk mengukur sejauh mana tingkat kepatuhan penyelenggara pelayanan publik dalam memenuhi standar yang menjadi hak masyarakat,” tuturnya.

“Dari hasil penilaian kepatuhan akan menghasilkan tiga kategorisasi predikat penilaian, yakni Zona Hijau atau Predikat Kepatuhan Tinggi, Zona Kuning atau Predikat Kepatuhan Sedang dan Zona Merah atau Predikat Kepatuhan Rendah, adapun data yang diambil sebagai bahan penilaian meliputi pelayanan administratif baik dalam hal perizinan maupun non perizinan yang ada di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Cilegon, Dinas Penanam Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Cilegon, Dinas Pendidikan Kota Cilegon dan Dinas Kesehatan Kota Cilegon,” jelasnya.

Sebagai informasi, berdasarkan Hasil Penilaian Tingkat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2012 Provinsi Banten, nilai Ombudsman Banten Cilegon menepati nilai tertinggi ke-2 di Provinsi Banten dan peringkat ke satu tingkat se kota Provinsi Banten ke-42 secara Nasional. *Asr/Kop.