Connect with us

HUKRIM

Tagih Utang Bu Kombes Via Instagram, Febi Amelia Dituntut 2 Tahun Penjara

Published

on

KopiPagi MEDAN : Terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik soal tagihan utang via Instagram, Febi Nur Amelia, dituntut 2 tahun penjara. Jaksa penuntut umum (JPU) menilai Febi bersalah melakukan pencemaran nama baik terhadap ‘Bu Kombes’, Fitriani Manurung.

Febi menangis di hadapan Majelis Hakim begitu mendengar dirinya dituntut 2 tahun penjara. Foto : Ist.

“Kami jaksa penuntut umum dalam perkara ini memperhatikan undang-undang yang bersangkutan menuntut supaya majelis hakim pengadilan negeri Medan yang memeriksa perkara ini memutuskan menjatuhkan pidana selama 2 tahun,” tuntut Jaksa Randi Tambunan kepada Majelis Hakim Sri Wahyuni, di ruang Cakra V Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (14/7/2020).

Febi dituntut melanggar pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Febi dianggap terbukti mencemarkan nama baik lewat media sosial.

Dengan pertimbangan yang memberatkan, terdakwa tanpa hak mendistribusikan dan mencemarkan nama baik seseorang. Sedangkan yang meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan.

Setelah dibacakan nota tuntutan jaksa, hakim meminta terdakwa untuk menanggapi tuntutan jaksa.

“Saya merasa tuntutannya tidak pas Bu Hakim,” jawabnya sepotong sambil majelis hakim menutup persidangan.

Kasus ini sendiri berawal saat Febi dilaporkan gara-gara diduga mencemarkan nama baik soal tagihan utang via Instagram. Febi mengaku mengunggah tagihan utang Rp 70 juta terhadap Fitriani Manurung lewat Instagram-story agar direspons.

“Saya mem-posting karena akses saya untuk menghubungi beliau (Fitriani) sudah tidak bisa. Jadi setelah saya posting itu, baru beliau ada respons, lalu responsnya melaporkan saya ke polisi,” kata Febi saat menunggu sidang lanjutan di PN Medan, Jl Pengadilan Kelurahan, Medan Petisah, Selasa (14/01/2020).

Mengutip dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi Tambunan, perkara ini bermula pada hari Selasa tanggal 19 Februari 2019 sekira pukul 21.00 Wib saat saksi Fitriani Manurung berada dirumah. Setelah itu saksi yang bernama Haryati merupakan Adik Kandung dari saksi Fitriani Manurung ada memberi informasi yang ada melihat postingan dari media sosial melalui akun Instagram atas nama atau username feby25052.

JPU juga menerangkan, bahwa yang membuat postingan melalui media sosial akun Instagram yaitu terdakwa Febi Nur Amelia yang mana isi postingan tersebut, telah melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap Fitriani Manurung.

Febi diketahui menulis status di Instastory-nya. Status Instasory yang dibuat pada 19 Februari 2019 sekitar pukul 21.00 WIB atas nama feby25052 berbunyi:

SEKETIKA TERINGAT SAMA IBU KOMBES YG BELUM BAYAR HUTANG 70 JUTA TOLONG BGT DONK IBU DIBAYAR HUTANGNYA YG SUDAH BERTAHUN-TAHUN @FITRI_BAKHTIAR . AKU SIH Y ORANGNYA GK RIBET KLO LAH MMNG PUNYA HUTANG INI ORANG SUSAH BGT PASTINYA AKU IKHLASKAN TAPI BERHUBUNG BELIAU INI KAYA RAYA JADI HARUS DIMINTA DONK BERDOSA JUGA KLO HUTANG GK DIBAYAR KAN @FITRI_BAKHTIAR.

“Nah ini Yg punya Hutang 70 Juta Ini foto diambil sewaktu Dibandarjakarta Horor klo ingat yg beginian Mati nanti bakal ditanya lho soal hutang piutang,” ucap jaksa.

.Febi mengaku menulis Instastory itu karena Fitriani meminjam uang Rp 70 juta pada Desember 2016. Namun sudah berkali-kali ditagih, Fitriani disebut tidak mau mengembalikan. Tbn/Kop.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version