JAKARTA | KopiPagi : Syarief Sulaeman Nahdi, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta diharapkan
dapat menjadi akselerator dan motor penggerak pemberantasan korupsi bagi satuan kerja di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Harapan itu diungkapkan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta, Dr Rudi Margono SH MH, saat melantik Syarief Sulaeman Nahdi menjadi Aspidsus Kejati DKI Jakarta, Senin (02/07/2024).
Syarief juga diharapkan dapat meneruskan estafet untuk mempertahankan capaian kinerja Bidang Tindak Pidana Khusus yang telah diraih.
Tentunya dengan mengedepankan penanganan perkara yang tidak hanya mampu menghukum dan memberikan efek jera, namun juga mampu memulihkan kerugian keuangan dan perekonomian negara yang terdampak dari tindak pidana atau Asset Recovery, dan meningkatkan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) oleh Kejaksaan.
Kajati DKI Jakarta Rudi Margono juga menyatakan agar mengupayakan sinergitas dengan Bidang Intelijen dan Bidang Datun untuk melakukan pendekatan pencegahan (preventif) dalam rangka memberikan solusi bagi perbaikan dan penyempurnaan tata kelola sistem.
Senantiasa memahami dan mendudukan arti penting Bidang Tindak Pidana Khusus yang merupakan etalase bagi reputasi dan tolak ukur keberhasilan penegakan hukum Kejaksaan dengan terus berinovasi meningkatkan kinerja dan kualitas penanganan perkara bertindak secara professional dan proposional, serta selalu berpedoman pada ketentuan perundang-undangan. *Kop.
Editor : Syamsuri.