Connect with us

MEGAPOLITAN

Selama Tahun 2019, Kejati DKI Jakarta Selamatkan Uang Negara Lebih dari Rp 4 T

Published

on

KopiOnline Jakarta, – Jajaran penegak hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta berhasil menyelamatkan dan mengembalikan kerugian negara dari perkara yang ditangani selama tahun 2019 sebanyak Rp 4,1 triliun.

Hal itu dikatakan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta, Warih Sadono, kepada wartawan di kantornya JL HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (26/12/2019).

Penyelamatan dan pengembalian uang negara itu diperoleh dari penanganan perkara pidana khusus (Pidsus) senilai Rp 533.858.440.906,39 dan dari perkara perdata tata usaha negara (Datun) senilai Rp 3,6 triliun.

“Sehingga kalau ditotal Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta tahun 2019 berhasil menyelamatkan kurang lebih sekitar Rp 4 triliun,” ujar Warih.

Terkait penanganan perkara pidana umum, selama setahun ini Kejati DKI telah menyelesaikan 1.634 perkara yang terdiri dari perkara ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik), narkoba, dan lainnya.

Dari 1.634 perkara, Tahap 1 untuk P-21 nya sudah selesaikan sebanyak 981. Tahap II nya 1.306 perkara, sehingga selisih masih dalam proses ada sekitar 328 perkara pidum.

Menurut Asisten Bidang Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati DKI Jakarta, Robert Tacoy, terjadi peningkatan penanganan perkara pidana umum di tahun 2019 dibandingkan dengan tahun 2018.

Menurut dia, peningkatan ini terjadi karena ada kejadian demo 21 dan 22 Mei 2019 di mana jajaran Polres dan Polda Metro Jaya menangani 82 perkara dengan 243 tersangka.

“Kasus demo 21-22 Mei itu jadi penyumbang perkara terbanyak di 2019 ini,” kata Robert.

Selain itu, Kejati DKI Jakarta juga telah menangani 75 perkara pidana khusus (Pidsus) berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

“Rinciannya adalah 1 perkara kepabeanan, 35 perkara tindak pidana perpajakan dan 39 perkara tindak pidana korupsi,” ujar Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DKI Jakarta, Siswanto.

Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati DKI Jakarta pada tahun ini juga berhasil menangkap dan mengeksekusi terpidana Kokos Leo Lim sekaligus menyita uang pengganti sebagai barang bukti senilai Rp 477 miliar.

Sementara Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Jakarta, Nirwan Nawawi, menambahkan bahwa Kejati DKI Jakarta pada tahun ini juga berhasil mengeksekusi Kim Johanes, Direktur Utama PT. Detta Marina, terkait kasus penipuan senilai Rp 31,5 milyar.

“Pada tahun ini pula, tepatnya tanggal 11 Maret 2019 Direktorat Jenderal Pajak memberikan piagam penghargaan kepada Kejati DKI Jakarta yang dinobatkan sebagai mitra Penegakan Hukum Pidana Terbaik,” kata Nirwan Nawawi.

Sedangkan untuk perkara perdata dan tata usaha (Datun) Kejati DKI Jakarta telah menangani sembilan kegiatan dengan target sesuai mata anggaran adalah empat kegiatan.

Keberhasilan Bidang Datun Kejati DKI Jakarta, jelas Nirwan Nawawi adalah memenangkan gugatan nomor : 139/Pdt.G/2019/PN.Jkt.Pst antara PT. Diya Nuansa Anugerah sebagai penggugat melawan PPK GBK sebagai Tergugat I dengan objek gugatan tentang perbuatan melawan hukum atas penyewaan lahan reklame di Komplek Gelora Bung Karno.

Lalu menyelesaikan kewajiban debitur bermasalah pada PT BNI atas nama PT. Limusnunggal Rubber Rp 18.576.450.000, debitur bermasalah atas nama Sumiah sebesar Rp 1.819.775.279, kewajiban debitur bermasalah atas nama PT. SMA Rp 12.406.085.000.

Selain itu, menyelesaikan kewajiban debitur bermasalah pada PT DKI atas nama PT. Tucan Pumpco Servica sebesar Rp 55.000.000.000, menyelesaikan permasalahan perjanjian kerjasama antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan PT. Dharma Alumas Sakti terkait pembangunan di kawasan Kuningan Jakarta Selatan senilai Rp. 3.428.000.000.000.

”Juga menyelamatkan kewajiban debitur bermasalah pada PT Bank DKI atas nama PT Licotama Rp 35.000.000.000, menyelamatkan kewajiban debitur bermasalah pada LPS atas nama PT BPR Npva senilai Rp 2.422.434.591 dan melakukan penagihan iuran BPJS kepada perusahaan senilai Rp 73.437.904.543,” jelas Nirwan.

Sepanjang tahun 2019, Kejati DKI Jakarta juga telah memberi sanksi tindakan pelanggaran indisipliner kepada 8 jaksa. Mereka yang dihukum ini telah melakukan perbuatan tercela sebagai jaksa. Syamsuri

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version