JAKARTA | KopiPagi : Semenjak diterapkannya kebijakan Keadilan Restoratif atau Restoratif Justice (RJ) sesuai Peraturan Kejaksaan (Perja) Nomor 15 Tahun 2020, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menghentikan sebanyak 2103 perkara pidana umum berdasarkan Keadilan Restoratif atau Restoratif Justice (RJ).
“Kejaksaan sudah menghentikan penuntutan sebanyak 2.103 perkara,” kata Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam rapat kerja (Raker) bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/11/2022).
Rinciannya adalah sebanyak 230 perkara dihentikan pada 2020. Jumlah tersebut meningkat dibandingkan 2021.
“Pada 2021 (penuntutan dihentikan) sebanyak 422 perkara,” ungkap dia.
Penerapan restorative justice paling banyak dilakukan pada 2022. Jumlahnya mencapai 1.451 perkara.
Keadilan Restoratif atau Restoratif Justice (RJ) adalah penyelesaian perkara di luar persidangan dihadiri para pihak berperkara disaksikan tokoh masyarakat.
Biasanya alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif atau Restoratif Justice (RJ) ini antara lain:
– Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;
– Tersangka belum pernah dihukum;
– Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;
– Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
– Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;
– Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;
– Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;
– Pertimbangan sosiologis;
– Masyarakat merespon positif.
Selain itu, dalam RDP dengan Komisi III DPR RI, Jaksa Agung Burhanuddin menyampaikan sejumlah program yang dibuat menyikapi penerapan restorative justice.
Di antaranya, membuat rumah restorative justice dan balai rehabilitasi restorative justice.
“Kejaksaan telah membentuk rumah restorative justice sebanyak 1.536 dan 73 balai rehabilitasi restorative justice,” ujar dia. *Kop.
Pewarta : Syamsuri.