Connect with us

HUKRIM

Sat Narkoba Polres Simalungun Temukan Tanaman Ganja di Ladang Cabe

Published

on

SIMALUNGUN | KopiPagi : Unit Satu Sat Narkoba Polres Simalungun berhasil menemukqn 10 batang pohon ganja yang di tanam di kebun cabe di Desa Sinar Baru, Kecamatan Silimakuta, Kabupaten Simalungun. Selasa (15/02/2022).

Kapolres Simalungun AKBP Nicolas Dedy Arifianto, SH, SIK. MH, melalui Kasat Narkoba Akp Adi Haryono, SH., mengatakan, sebelum penemuan itu, anggota Sat Red Narkoba awalnya mendapatkan informasi dari warga, bahwa peredaran narkotika jenis ganja marak di daerah Saribu Dolok, Kecamatan Silimakuta, Kabupaten Simalungun.

Terkait informasi itu, Kanit 1 Sat Res Narkoba Iptu Dian Putra, S.Sos, beserta Team Opsnal Sat Res Narkoba menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan.

“Setibanya dilokasi sekira pkl 22.00 WIB, awalnya anggota Polisi melihat di Lapangan Merdeka Seribu Dolok, ada beberapa orang laki-laki yang diduga akan melakukan transaksi narkoba.,” kata Kasat Narkoba AKP Adi Haryono, SH di sela-sela kegiatannya di Mako Polres Simalungun, Kecamatan Pematang Raya Kabupaten Simalungun, Kamis (17/02/2022).

Personel langsung bergerak dan  mengamankan seorang laki-laki dewasa yang berinisial HS (29) warga Desa Rakutbesi, Kec. Pematang Silimakuta, Kabupaten Simalungun. dari tangan HS ditemuk, 1 bungkus kecil plastik kresek warna biru yang didalamnya berisi diduga narkotika jenis ganja.

Kepada petugas, HS mengakui bahwa barang itu miliknya yang diperoleh dari temannya berinisial SG (30) warga Desa Sinar Baru, Kecamatan Silimakuta, Simalungun, yang sempat melarikan diri, ungkap Kasat Narkoba.

Kemudian, saat pengembangan, sekira pukul 23.30 WIB, petugas Sat Res Narkoba berhasil mengamankan SG dari ladang cabe miliknya di Desa Sinar Baru, Kec. Silimakuta, Kabupaten Simalungun.

Saat introgasi, SG mengakui bahwa 1 (bungkus plastik berwarna putih diduga Narkotika jenis ganja yang tertinggal di TKP adalah benar miliknya.

Saat dilakukan penggeledahan kembali di rumah dan di ladang cabe SG, ditemukan kembali 10 batang pohon ganja yang di tanam di kebun caben miliknya, yang mana menurut keterangannya bahwa ia mendapatkan bibit ganja dari temannya di warung daerah Marike, Kabupaten Langkat.

“Hingga saat ini kedua tersangka telah dibawa ke Mako Polres Simalungun dan barang bukti yang diamankan, 1 bungkus besar plastik warna putih yang didalamnya berisi diduga narkotika jenis Ganja dengan berat brutto sekitar 500 gram, 10 batang tanaman ganja, 1 bungkus plastik kresek warna biru yang didalamnya berisi diduga narkotika jenis Ganja dengan berat brutto 20 gram. ujar AKP Adi Haryono SH.***

Editor : Nilson Pakpahan.

Exit mobile version