Connect with us

REGIONAL

RSUD Tigaraksa Terbengkalai, Mukhsin Nasir : Periksa Kadis Perumahan Dadang

Published

on

TANGERANG | KopiPagi : Keberadaan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tigaraksa di Kabupaten Tangerang, menimbulkan sejumlah tanya di benak masyarakat, apalagi kondisi rumah sakit itu terbengkalai.

Menurut Sekjen LSM MataHukum, Mukhsin Nasir, belum beroperasinya RSUD Tigaraksa lantaran masih adanya masalah hukum yang menggelayuti di atas lahan tersebut.

Mukhsin menyatakan, kepala dinas (Kadis) Perumahan Pemkab Tangerang, Dadang Darmawan, harus mempertanggungjawabkan legal opinion yang disampaikan media bahwa dia mengklaim pembebasan tanah RSUD Tigaraksa tidak ada kelebihan dan dia anggap bahwa pada saat pelaksanaan pembebasan pihak aparat penegak hukum (APH), termasuk Kejari Kabupaten Tangerang hadir pada saat itu

Menurut Mukhsin, apa yang disampaikan di media oleh Dadang Darmawan seharusnya dari awal ketika kejaksaan melakukan penyelidikan tentang dugaan tindak pidana atas pembebasan tanah RSUD Tigaraksa yang sekarang oleh Kejaksaan Kab Tangerang sudah menaikan status hukum ke penyidikan.

“Ini yang harus dijelaskan oleh Kadis Perumahan kepada kejaksaan agar tidak menimbulkan spekulasi penilaian publik bahwa langkah hukum yang dilakukan oleh Kejari Kab Tangerang atas dugaan tindak pidana pembebasan tanah RSUD Tigaraksa tidak berdasar hukum,” katanya.

Selain itu, kata Mukhsin,
pihak pemda dan sudah diketahui juga oleh pihak kejaksaan dan itulah yang akan ditelusuri oleh kejaksaan ihwal pengembalian uang itu ke kas daerah senilai Rp 32 milyar dan siapa yang menerima uang itu.

Mukhsin menyatakan agar Kajari segera panggil kadis dan kadis harus menjelaskan terkait dgn legal opinion yang dia sampaikan di media bahwa dia mengklaim tidak ada kelebihan dan tidak ada masalah soal pengembalian uang tesebut atas kaitan dgn pembebasan tanah RSUD Tigaraksa.

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tangerang, Ataullah mengatakan, pengembalian uang ke kas daerah Rp32,8 miliar merupakan uang
dari kegiatan belanja modal pada kegiatan pengadaan lahan1 RSUD Tigaraksa.

“Ya, benar. Sudah uang
itu sudah tercatat masuk di kas daerah2,” kata Ataullah.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, bahwa luas lahan RSUD Tigaraksa ini mencapai sekira 4,9
hektar.

Proses pembebasan lahan ini berjalan saat 2021 lalu dengan alokasi dana bersumber dari APBD
yang nilai mencapai sekira Rp49 miliar lebih.

Adapun pengembalian uang ke RKUD3
ini, berlangsung
di tengah berjalannya proses hukum yang sudah masuk pada tahap penyidikan oleh Tim dari Kejaksaan
Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang.

“Status naik ke penyidikan ini dimulai sejak Juli 2023 lalu,” katanya. *Kop/berbagai sumber

Editor : Syamsuri.