Connect with us

MEGAPOLITAN

Ribuan Penduduk Termasuk Anak  di depok Belum Rekam E-KTP & KIA  

Published

on

DEPOK | KopiPagi : Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok terus melakukan percepatan perekaman bagi masyarakat wajib E-KTP (KTP elektronik) dan anak-anak agar memiliki Kartu Identitas Anak (KIA). Data hingga September 2021, sebanyak 5.369 masyarakat belum melakukan perekaman E-KTP dan 287.344 anak belum punya KIA.

Kepala Disdukcapil Kota Depok, Nuraeni Widayatti mengatakan, dari sebanyak 1,873,042 orang, sebanyak 1.359.409 diantaranya dinyatakan wajib KTP-el karena telah berusia 17 tahun ke atas.

“Hingga saat ini, ada sebanyak 5.369 orang belum melakukan perekaman. Jumlah tersebut saat ini tentunya terus mengalami penurunan, sejalan dengan percepatan layanan yang kami lakukan. Target kami 99,8 persen masyarakat wajib KTP-el sudah melakukan perekaman,” ujar Nuraeni di Balai Kota Depok, Sabtu (01/10/2021).

Menurut Nuraeni, dari Januari hingga Agustus 2021, sebanyak 22.303 masyarakat sudah melakukan perekaman untuk E-KTP, dengan 3.186 masyarakat setiap bulannya. Sementara, 134.498 E-KTP sudah dicetak.

“Meski ratusan ribu E-KTP sudah dilakukan pencetakan. Nyatanya masih banyak masyarakat yang belum mengambilnya, untuk itu pihaknya sudah bekerjasama dengan layanan delivery bagi yang tidak punya waktu mengambilnya dokumen kependudukannya. Sekarang masih banyak tidak diambil, kami mengupayakan KTP-el delivery lewat pihak ketiga jasa pengiriman dan yang mau daftar silahkan ke link jasa pengiriman,” jelasnya.

Dia mengutarakan, beberapa faktor menjadi penyebab ribuan orang wajib E-KTP belum melakukan perekaman. Diantaranya remaja tersebut tidak sedang berada di Kota Depok lantaran ikut orang tuanya dinas maupun sedang menempuh pendidikan pesantren, atau ada yang sudah pindah tetapi belum mengajukan surat pindah.

“Warga pada umumnya tahunya perekaman bisa dilakukan saat berusia 17 tahun. Padahal, sebelum menginjak umur tersebut sudah bisa melakukan perekaman. Nantinya, saat berumur 17 tahun, mereka bisa langsung mengambil E-KTPnya di kelurahan setempat,” terang Nuraeni.

Lanjut Nuraeni, kemudian, anak-anak usia 0-17 tahun kurang sehari, harus memilik identitas berupa Kartu Identitas Anak (KIA), saat ini tercatat masih banyak yang belum memiliki KIA.

“Hingga saat ini, sebanyak 207.344 anak belum memiliki KIA. Kami menargetkan bisa memberikan KIA kepada seluruh anak pada 2024. Total anak-anak di Kota Depok itu mencapai 513.633 anak. Lalu, yang sudah cetak KIA sebanyak 306.289 anak atau 59,6 persen,” ungkapnya.

Namun, lanjut Nuraeni, jumlah tersebut sudah melebihi target KIA Nasional 2021 sebesar 30 persen. Kota Depok sendiri memiliki target 50 persen untuk memenuhi hak anak dengan memiliki KIA pada RPJMD Kota Depok. “Alhamdulillah untuk KIA sudah memenuhi target. Baik target Nasional sebesar 30 persen maupun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2016-2021 sebanyak 50 persen,” tuturnya. *D-tren/Von/Kop.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version