Connect with us

PENDIDIKAN & BUDAYA

Rektor IAIN Langsa Kukuhkan 563 Sarjana & Magister Lulusan Wisuda Tahap II

Published

on

KOTA LANGSA | KopiPagi : Rektor Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Langsa, Prof. Dr. ismail Fahmi Arrauf Nasution, MA mengukuhkan 563 Sarjana dan Magister lulusan wisuda tahap II tahun 2024 yang dilaksanakan, Selasa (05/11/24) di aula terpadu kampus setempat. Pengambilan sumpah dan pelantikan sarjana dipandu langsung oleh Rektor IAIN Langsa bersama dengan beberapa anggota Senat yang diduga cacat hukum.

Pasalnya, beberapa anggota Senat IAIN Langsa diduga tidak memenuhi syarat sebagai anggota senat. Seperti yang disebutkan pada pasal 35, ayat 5 poin a Statuta IAIN Langsa, bahwa persyaratan anggota senat harus lulusan program Doktor (S3) dengan jabatan fungsional paling  rendah Lektor atau program Magister (S2) dengan jabatan fungsional paling rendah Lektor atau pangkat/golongan ruang III/d. SK rektor IAIN Langsa tentang anggota senat menunjukkan adanya 5 orang anggota senat yang diduga tidak memenuhi syarat pangkat/golongan, bahkan ada yang pegawai PPPK.

Menyikapi persoalan tersebut, sejumlah civitas akademika IAIN Langsa menduga Rektor seperti membiarkan terjadinya sejumlah kasus-kasus maladministrasi di IAIN Langsa. Mulai dari pelantikan pejabat wakil dekan yang masih berstatus non-aktif, pelantikan ketua Prodi yang tidak memenuhi syarat sesuai Statuta dan pengangkatan pegawai PPPK sebagai pejabat, seperti yang diberitakan melalui media online di Kota Langsa.

“Keseriusan rektor untuk menindaklanjuti persoalan tersebut belum terlihat sampai sekarang. Mungkin rektor lagi pening atau nyalinya takut untuk mencopot pejabat-pejabat yang tidak sesuai statuta dan melanggar aturan perundang-undangan itu”. kata seorang pegawai IAIN Langsa yang tidak bersedia disebutkan namanya.

Salah seorang pegawai lainnya menyesalkan lambatnya langkah rektor IAIN Langsa untuk menangani permasalahan yang terjadi. “Kalau benar ada anggota senat yang tidak memenuhi syarat sesuai statuta IAIN Langsa, rektor harus segera memberhentikannya. Jangan sampai rektor dianggap lalai dan tidak profesional dalam mengelola manajemen kampus. Karena imbasnya tidak hanya bagi wisudawan saja, tetapi terhadap kebijakan akademik lainnya, seperti penetapan usulan/pangkat golongan dosen. Karena selama ini dilakukan atas pertimbangan anggota senat. SPI harus proaktif memberikan kritikan yang sehat kepada rektor. Wakil-wakilnya juga harus cepat bertindak. Kalau tidak mampu, lebih baik mundur dari tugas itu,” pungkasnya.

Dalam laporannya, Dr. Yusaini, M. Pd sebagai Wakil Rektor I sekaligus sebagai ketua panitia wisuda menyebutkan, pada wisuda kali ini terdapat 563 total wisudawan. Jumlah tersebut berasal dari seluruh fakultas di lingkungan IAIN Langsa dengan rincian, 152 wisudawan dari Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan (FTIK), sebanyak 88 wisudawan dari Fakultas Syariah, sebanyak 58 wisudawan dari Fakultas Ushuluddin, Adab dan Dakwah (FUAD), sebanyak 171 wisudawan dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) dan sebanyak 94 wisudawan dari Program Pascasarjana. *Kop.