Connect with us

HUKRIM

PT Telkom Pematang Siantar, Bagun GBMP : Anggarkan Rp44  M, Kucurkan Rp52 M

Published

on

PEMATANG SIANTAR | KopiPagi :  PT Telekomunikasi Indonesia (Telkom) Pusat Pematang Siantar, bangun Gedung Balei Merah Putih (GBMP) di Jalan WR Supratman, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematang Siantar. Anggarkan Rp44 M, Namun, PT Telkom mengucurkan dana sebesar Rp52 M.
Saat ini menjadi tahap penyidikan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsinya di Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematang Siantar. Hal itu disampaikan Kasi Pidsus Kejari Pematang Siantar, Symon Morris Sihombing, saat dikonfirmasi KopiPagi, Kamis (31-08-2023).
PT Telkom Pusat Pematang Siantar, pada awalnya menganggarkan Rp 44 M untuk membangun GBMP di Jalan WR Supratman, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematang Siantar. Dimana, Kasi Pidsus Kejari Pematang Siantar, Symon Morris Sihombing PT Telkom Pusat Pematang Siantar mengeluarkan dana sebesar Rp 52 miliar.
“Masih penyidikan pak,” kata Kasi Pidsus Kejari Pematang Siantar, Symon Morris Sihombing pada Kamis (31-08-2023).
Namun, dari berbagai sumber KoranPagi menyebutkan bahwa ada dugaan Telkom Pusat Pematang Siantar mengeluarkan dana sebesar Rp 52 miliar, tidak sesuai dengan awal tahap perencanaan pembangunan.
Pembangunan GBMP PT. Telkom memiliki sejumlah masalah. Termasuk, penunjukan perusahaan, waktu penunjukan dan pihak yang melakukan penunjukan.
Dari keterangan Kasi Pidsus Kejari Pematang Siantar, telah melakukan pemeriksaan terhadap Direktur Keuangan PT. Graha Sarana Duta (GSD), M. Wisnhu Adjie pada Selasa (30-08-2023) lalu. Untuk diketahui, PT GSD merupakan anak perusahaan BUMN yakni, PT. Telkom Indonesia.
Dilansir dari Mistar.ID, Wisnhu Adjie ketika diperiksa, mengungkapkan desain perencanaan proyek tersebut telah selesai dua bulan sebelum penunjukan langsung untuk perusahaan pengerjaan desain tersebut.
PT GSD baru menunjuk langsung PT. Pandega Desain Weharima (PDW) pada bulan Agustus 2016. Sementara desain perencanaan telah selesai dikerjakan PT. PDW pada Juni 2016.
“Berarti mereka sudah ada pembicaraan sebelum melakukan pengadaan. Padahal dalam pengadaan tidak boleh dipengaruhi oleh apapun. Itu prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa,” ujar Kasi Pidsus Kejari Siantar, Symon Morris Sihombing, Rabu (30-08-2023).
Lanjut Symon, selain itu, proses penunjukan langsung tersebut, juga menyalahi peraturan. “Seharusnya hanya membuat metode pengadaan langsung atau melalui tender, penunjukan langsung atau pemilihan langsung. Penunjukan langsung itu harusnya opsi terakhir,” terangnya.
Dalam proses tersebut, kata Symon, yang berhak melakukan itu adalah PT. Telkom, bukan PT. GSD.
“Justru yang mengerjakan pembangunan itu harusnya PT GSD, bukan malah menunjuk perusahaan lain. Karena GBMP, itu milik PT. Telkom,” pungkasnya.
Rentetan pertanyaan yang dilontarkan penyidik kejaksaan tidak dapat dijawab dengan lantang Wisnu Adjie. Wishnu Adjie dalam kasus ini berperan salah satunya, menandatangani rekomendasi perencanaan pembangunan yang dipegang PT. PDW.
“Anggaran untuk perencanaan itu Rp 2 miliar,” kata Symon.
Saat ini, Kejari Kota Pematang Siantar masih fokus menggali keterangan saksi dari perusahaan-perusahaan yang terseret dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp5,2 miliar.
Hingga saat ini, Kejari Pematang Siantar belum menjadwalkan kembali pemanggilan terhadap mantan Direktur Utama PT. Telkom, Alex Sinaga dan Direktur Keuangan Herry M Zein. Keduanya sebelumnya sempat meminta penjadwalan ulang pemeriksaan mereka sebagai saksi kasus pembangunan GBMP.
“Belum ada. Kita juga masih periksa saksi-saksi lainnya,” ucap Kasi Pidsus Kejari Siantar, Symon Morris Sihombing, Kamis (31-08-2023).
Symon mengatakan, mantan petinggi perusahaan milik BUMN itu tidak dapat hadir dikarenakan jadwal pemanggilan bentrok dengan kegiatan mereka.
Alex Sinaga dan Herry M Zein merupakan saksi kunci dalam pusaran dugaan permufakatan jahat yang merugikan negara sebesar Rp5,2 miliar ini. Symon mengimbau agar mereka memiliki niat baik untuk penyelesaian kasus tersebut.
Kasus dugaan korupsi ini menyeret sejumlah perusahaan besar dari  Ibu kota. Diantaranya yakni anak perusahaan PT. Telkom yakni, PT. Graha Sarana Duta (GSD), PT. Pandega Desain Weharima (PDW), PT. Tekken Pratama, PT. IKW.
Dari penuturan Symon, masih banyak nama perusahaan yang tertera di dalam dokumen mulai dari perencanaan, pembangunan dan pengawasan.
“Maka itu, saya bilang, ini permasalahan sangat kompleks,” pungkasnya.
Kasus pembangunan GBMP milik PT Telkom masih agenda pemeriksaan saksi-saksi, baik di PT Telkom dan anak perusahaannya, PT GSD, serta pihak ketiga, PT Tekken Pratama.
Kejari Kota Pematang Siantar telah memeriksa 2 orang saksi, yakni setingkat Senior General Manager (SGM) PT Telkom, Fajar Wibawa, serta Direktur Pengembangan dan Bisnis, Jo Eddy Raspati.
Selama masa penyelidikan dan penyidikan, diketahui jika PT Telkom Regional I Sumatera meminta kepada PT Telkom pusat, bahwa anggaran sebesar Rp 44 miliar untuk membangun GBMP di Jalan WR Supratman, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematang Siantar.
Namun ternyata Telkom pusat mengeluarkan dana sebesar Rp 52 M. Sumber informasi dari Kejari Kota Pematang Siantar, menyebutkan, bahwa Fajar Wibawa tidak dapat memperlihatkan dasar dirinya menyetujui justifikasi kebutuhan itu dalam pengerjaan GBMP.
“Mereka tidak dapat menunjukkan. Dimana-mana jika ada justifikasi kebutuhan, ada harga pasar yang menjadi lampiran. Ini tidak ada,” kata Kasi Pidsus Kejari Kota Pematang Siantar, Symon Sihombing.
Symon mengibaratkan pembuatan justifikasi kebutuhan tersebut dibuat pakai ilmu dukun. “Kalau (PT Telkom) Regional I Sumut membuat pakai dukun, yang di pusat juga demikian. Mereka hanya membayangkan saja tanpa ada dasar,” ucap Symon.
Selain itu Symon juga menanyakan PT Telkom yang mengusut penasehat hukum perusahaan untuk mendampingi para saksi saat pemeriksaan di Kejaksaan. Symon mengaku, tidak keberatan akan hal itu, namun saat ini pihak yang diperiksa masih berstatus saksi bukan tersangka.
“Saya sampaikan kepada legal, jika kalian ingin mendampingi ya silahkan. Tapi pasif, jangan aktif. Jangan jadi mereka yang meluruskan keterangan para saksi itu,” pungkasnya.
Sebab, kata Symon, saksi merupakan orang yang melihat, mendengar dan mengetahui kejadian. Maka dari itu, keterangan mereka tidak perlu diluruskan penasehat hukum.
Proses kasus pembangunan GBMP ini, lanjut Symon akan memakan waktu yang cukup lama. Sebab setiap memeriksa saksi, keterangannya akan berkembang ke saksi-saksi lainnya. *Kop.
Editor : Nilson Pakpahan.

Exit mobile version