Connect with us

PERISTIWA

Produksi Obat Mercon : Dua Orang Diringkus Polisi & 3 Orang Berhasil Kabur

Published

on

DEMAK | KopiPagi : Abdul Latif (22) dan Rustam (35) keduanya warga Desa Turitempel, Kecamatan Guntur, Kabupaten Demak berhasil diringkus jajaran Satreskrim Polres Demak setelah diketahui memproduksi bubuk obat mercon, keduanya diringkus pada Jumat (29/04/2022), saat membuat obat mercon di lahan kosong di Desa Turitempel.

Selain kedua orang tersebut, masih ada tersaangka lain masing-masing AS, MK, dan MR yang berhasil melarikan diri saat mengetahui ada petugas Polres Demak mendatangi lokasi pembuatan. Kini ketiganya menjadi buronan petugas.

Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono mengatakan, bahwa penangkapan terhadap kedua pelaku atas informasi masyarakat. Jika di wilayah Desa Turitempel itu diduga ada orang yang memproduksi obat mercon atau petasan. Dari informasi itu, sejumlah petugas Satreskrim langsung mendatangi lokasi dan berhasil meringkus Abdul Latif. Dari keterangan Abdul Latif, sehari kemudian berasil ditangkap Rustam beserta barang bukti.

“Dari penangkapan kedua pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Beat nopol H 2479 AQE, 40 Kg bubuk obat mercon, 1 timbangan bebek, 2 ember besar, 2 buah centong nasi, 1 gunting, 1 piring serta 1 corong kecil,” kata AKBP Budi Adhy Buono didampingi Kasat Reskrim AKP Muh Zazid disela gelar perkara di Polres Demak.

Dari perbuatannya itu, kedua pelaku dijerat Pasal 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Kini keduanya mendekam di tahanan Polres Demak da ketiga temannya yang melarkan masih dalam pengejaran petugas Satreskrim. ***

Pewarta : Heru Santoso.

Exit mobile version