Connect with us

HUKRIM

Polsek Siantar Martoba, Tangkap 2 Pelaku Curat di Kantor ESDM Siantar

Published

on

KopiPagi | PEMATANGSIANTAR : Unit Reskrim Polsek Siantar Martoba berhasil menangkap 2 orang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) di Kantor Cabang Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Wilayah 3, Jalan Rakutta Sembiring Kel. Nagapita Kec. Siantar Martoba Kota Pematangsiantar, pada Sabtu (24/07/2021) sekira pukul 21.30 WIB.

Hal itu disampaikan Kapolres Pematangsiantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar melalui Kapolsek Siantar Martoba AKP Amir Mahmud, Senin (26/07/2021).

Dalam rilis yang diterima koranpagionline.com, Kapolsek Saiantar Martoba Amir Mahmud menyebut bahwa, kedua  pelaku, Heri Irawan alias Heri (41) warga Desa Sumber Padi Kel. Sumber Padi Kec. Limapuluh Kab. Batubara dan Francisco Angga Boy Manurung
(29) warga Jl. Abdul Rahman Lubis Kel. Tebing Tinggi Kec. Padang Hilir Kota Tebing Tinggi, ditangkap dari Jalan Merdeka Simpang Jalan Cokro Pematangsiantar tepatnya disalah satu rumah makan.

Adapun dasar penangkapan kedua tersangka sesuai dengan Laporan Polisi nomor : LP/ VII/ 2021 / SU / STR / Sek Str Martoba, tanggal 23 Juli 2021.  Dimana, diketahui terjadi Curat di Kantor Cabang Dinas ESDM Wilayah 3, pada Jumat (23/07/2021) sekira pukul 07.30 WIB.

Hal itu dilaporkan saksi Syachriady Syawal Harianja (48) yang diketahui sebagai Kepala Cabang Dinas ESDM  bersama saksi lain Ramadana (22) pegawai honor di Kantor ESDM.

Kronologis kejadian, pada Jumat 23 Juli 2021 sekira pukul 07.30 Wib, saksi Syachrady Syawal Harianja dan Ramadana datang kekantor tersebut  dan melihat pintu kantor sudah terbuka. Kemudian melakukan pengecekan dikantor tersebut dan melihat 1  unit komputer merk Asus UN3091, mouse dan keyboard sudah tidak ada lagi di dalam kantor.

Akibat kejadian tersebut, Kantor Cabang Dinas ESDM mengalami kerugian sebesar Rp. 10.000.000. Kemudian kedua saksi tersebut melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Siantar Martoba Kota Pematangsiantar.

Atas laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Siantar Martoba yang dipimpin oleh Iptu B.R. Simqjuntak mendapat informasi bahwa, pelaku pencurian akan menjual barang curian berupa komputer, mouse dan keyboard. Kemudian salah seorang petugas Unit Reskrim Polsek Siantar Martoba melakukan penyamaran sebagai pembeli barang curian tersebut. Pelaku sepakat bertemu di Jalan Merdeka Simpang Jalan Cokro Pematangsiantar tepatnya disalah satu rumah makan.

Namun, melihat kedatangan kedua pelaku dirumah makan tersebut kemudian petugas langsung mendekati pelaku untuk melakukan penangkapan kepada kedua pelaku.  Saat akan ditangkap, salah seorang pelaku Heri Irawan alias Heri menusukkan kunci Letter T kepada salah seorang petugas dan petugas langsung mengamankan pelaku dan barang bukti. Kemudian kedua pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Siantar Martoba untuk diproses sesuai dengan Hukum yang berlaku.

Adapun barang bukti yang disita, 1 buah kotak komputer Asus UN3091, 1  unit komputer Asus UN3091, 1 buah mouse, 1  buah keyboard, 2 buah linggis,1 buah senter,2 buah obeng,1 buah tang, 2 buah kunci Letter T.

Kedua tersangka dengan barang bukti diamankan ke Polsek Siantar Martoba untuk penyelidikan lebih lanjut. Dan kepada kedua tersangka dikenakan pasal  tindak pidana pencurian pemberatan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) ke-3e,4e,5e KUHPidana.***

Editor : Nilson Pakpahan.

Exit mobile version