Connect with us

HUKRIM

Polsek Bosar Maligas Gagalkan Peredaran 24,78 Sabu : Tersangka Ditangkap

Published

on

SIMALUNGUN | KopiPagi : Polsek Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, berhasil mengungkap kasus peredaran 24,78 gram sabu dalam operasi yang dilakukan dengan ketelitian tinggin dan profesionalisme.

Pelaku, Rudy Syahriono, ditangkap di kediamannya di Huta VIII Nagori Tempel Jaya, Kecamatan Bosar Maligas, ada hari Kamis (07-11-2024).

Kronologi penangkapan bermula dari informasi yang diperoleh dari warga setempat tentang aktivitas mencurigakan di rumah Rudy, yang diketahui sering dijadikan lokasi transaksi narkotika jenis sabu.

Berdasarkan informasi tersebut, Tim yang dipimpin oleh Kapolsek Bosar Maligas, Iptu Sonni G Silalahi SH, dan Kanit Reskrim Ipda Gerry D Simanjuntak SH, segera melakukan penyelidikan.

Penangkapan dilakukan tepat pada pukul 13.30 WIB, di mana Rudy ditemukan sedang berada di dalam rumahnya. Dengan didampingi oleh perangkat nagori dan gamot Huta V Nagori Tempel Jaya.

Tim yang dipimpin oleh Kapolsek Bosar Maligas Iptu Sonni G Silalahi SH
melakukan penggeledahan secara menyeluruh. Dari penggeledahan tersebut, ditemukan berbagai barang bukti yang signifikan, termasuk satu klip plastik besar dan dua klip plastik kecil yang diduga berisi sabu, dengan berat bruto mencapai 24,78 gram. Selain itu, ditemukan juga uang tunai sebesar Rp. 800.000 dan sebuah handphone merek Vivo warna biru.

Saat diinterogasi, Rudy mengakui bahwa narkotika tersebut miliknya yang dia dapatkan dari seseorang yang ia kenal bernama Yola. Pengakuan ini membuka lebar pintu penyelidikan lebih lanjut mengenai jaringan narkoba di wilayah tersebut.

AKP Verry Purba, Kasi Humas Polres Simalungun menyampaikan, bahwa operasi ini adalah bagian dari upaya berkelanjutan Polri dalam memerangi narkoba.

“Kami berkomitmen untuk menciptakan lingkungan yang aman dan sehat bagi masyarakat. Kami juga menghargai informasi dan partisipasi aktif dari masyarakat dalam membantu kami mengidentifikasi dan menindak pelaku kejahatan,” ujar AKP Verry Purba saat dikonfirmasi, pada Sabtu (09-11-2024).

Tersangka dan barang bukti kini telah dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Simalungun untuk penyidikan lebih lanjut. Kasus ini masih terbuka dengan penyelidikan yang dilakukan untuk mengungkap lebih jauh jaringan distribusi narkotika yang mungkin lebih luas.

Dengan keberhasilan ini, Polri terus menegaskan perannya sebagai pelindung dan pengayom masyarakat, serta menegaskan komitmennya dalam memberantas segala bentuk penyalahgunaan narkotika di Indonesia.*Kop.

Editor: Nilson Pakpahan.