Connect with us

HUKRIM

Polres Pematangsiantar Tangkap Pelaku Curanmor Dirumahnya

Published

on

PEMATANGSIANTAR | KopiPagi : Tim Opsnal Polres Pematangsiantar tangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) berinisial HS dirumahnya di Jalan Tuan Rondahaim Kafe Girsang Kelurahan Tanjung Pinggir Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar, Kamis (10-10-2024) siang sekira pukul 14.00 WIB.

Kasat Reskrim, AKP Made Wira Suhendra, SIK MH menerangkan Curanmor itu terjadi di Klinik Bidan Boru Silalahi Jalan Tuan Rondahaim Kelurahan Tanjung Pinggir Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Pematangsiantar, pada Sabtu (03-10-2024) malam sekira pukul 22.30 WIB.

Tim Opsnal Polres Pematangsiantar tangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) berinisial HS dirumahnya di Jalan Tuan Rondahaim Kafe Girsang Kelurahan Tanjung Pinggir Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar/Foto : Ist.

“Pada hari Sabtu 03 Agustus 2024 malam sekira pukul 22.30 WIB, pelapor Parmonangan Purba sedang mengobrol dengan saksi Maria Sanna Silalahi di depan Klinik Bidan Boru Silalahi Jalan Tuan Rondahaim,” kata Kasat Reskrim AKP Made Wira Suhendra, SIK MH.

Lanjut Made Wira, setelah mengobrol saksi menyuruh pelapor untuk pulang, kemudian pelapor pun pulang lalu saksi pergi dan menutup gerbang pertama. Sebelum menutup gerbang kedua korban menghidupkan sepeda motornya Honda All new supra x 125 D spoke 2024 BK 4512 WAQ warna hitam.

“Tiba-tiba pelaku menghampiri korban dan menyapa korban. Setelah itu pelapor menoleh kebelakang untuk menutup gerbang kedua. Namun pelaku langsung membawa sepeda motor milik pelapor. Melihat itu saksi Maria Anna Silalahi menjerit,” ungkap Made Wira.

Akibat kejadian itu pelapor mengalami kerugian Rp.7.500.000 kemudian pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Siantar Martoba.

Setelah dilakukan penyelidikan, pada hari Kamis 10 Oktober 2024 siang sekira pukul 14.00 WIB, Tim Opsnal Polres Pematangsiantar berhasil mengungkap kasus curanmor tersebut dengan menangkap pelaku yang sedang berada dirumahnya di Jalan Rondahaim Kelurahan Tanjung Pinggir Kecamatan Siantar Martoba lalu.

Hingga saat ini pelaku sudah diamankan di Mako Polres Pematangsiantar guna dilakukan pemeriksaan dan diproses dengan mempersangkakan melakukan tindak pidana pencurian sesuai UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHPidana Pasal 363 KUHPidana. *Kop.

Editor: Nilson Pakpahan

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *