Connect with us

HUKRIM

Polres Karawang Ungkap Pengedar Jaringan Narkoba, 20 TSK Diamankan

Published

on

KopiPagi KARAWANG : Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang Jawa Barat, berhasil membekuk jaringan pengedar narkoba, di wilayah Karawang. Sebanyak 20 tersangka termasuk Bandar yang berasal dari luar daerah lumbung padi ini berhasil diamankian berikut barang bukti.

“Barang bukti dari bandar maupun pengedar berasal dari daerah luar Karawang, ini berdasarkan pemeriksaan penyidik,” ucap Kapolres Karawang AKBP Arif Rachman Arifin.S.I.K,M.H.M, Kamis (18/06/2020).

Untuk mengelabui petugas, kata Arif, bandar menyimpan pipa disuatu tempat, pengedar lalu mengambil paket itu tanpa bertemu. Sedangkan 20 orang tersangka (TSK) dari 15 kasus telah amankan di Polres Mapolres Karawang

Lebih Lanjut Kapolres mengatakan para tersangka berlatar belakang sebagai karyawan, sasaran para pengedar sendiri adalah sesama rekan kerja, tetangga tempat tinggal sendiri yang bertujuan untuk keamanan para pengedar dalam melakukan aksinya.

“Barang bukti yang diamankan yakni sabu–sabu sebanyak 35 paket dengan berat 624,82 gram, Ganja 6 paket seberat 6 Kg 850 gram, obat-obatan sebanyak 52,350 butir, Pil Ekstasi 42 butir dan ponsel dari berbagai merek sebanyak 15 unit,” jelas Kasatnarkoba.

Para tersangka masing-masing dikenakan tindak pidana ; pengedar obat keras tertentu dikenakan pasal 196 UU No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Dan pengedar psikotropika dijerat Pasal 62 UU RI No. 05 Tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman hukuman 5 tahun.

Untuk pengedar atau bandar sabu akan dijerat dengan Pasal 114 jo 112 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati. Erwin.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2024 Koran Pagi Online - koranpagionline.com