Connect with us

HUKRIM

Polres Cilegon Amankan 2078 Ekor Berbagai Jenis Satwa Burung

Published

on

KopiPagi | CILEGON : Satreskrim Polres Cilegon bersama anggota KSKP Merak menangkap kendaraan yang mengangkut satwa burung yang akan diseberangkan dengan menggunakan kapal Ferry dari Pelabuhan Bakauheni Lampung menuju Pelabuhan Merak. Kamis (10/06/2021)

Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono SIk SH, diwakili Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Cilegon AKP Arief Nazarudin Yusup SIk SH MH menjelaskan bahwa anggota Polsek Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan Merak mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada kendaraan yang membawa burung yang dilindungi.

Atas informasi tersebut personil langsung menunggu di dekat dermaga setelah kapal tiba dan sandar di Pelabuhan Merak, petugas langsung mengamankan satu unit kendaraan mobil Truk Colt Diesel merek Mitsubishi warna kuning dengan plat nomor BE 8401 BX.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan pengecekan ternyata di dalam mobil terdapat 2078 ekor burung satwa di dalam box kardus dan plastik. Selanjutnya sopir beserta kendaraan dibawa ke Polsek KSKP Merak.

Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Arief menjelaskan, burung tersebut dibawa dari daerah Lampung dengan tujuan daerah Cikande Serang – Banten. Barang bukti yang diamankan meliputi burung jenis Ciblek dengan jumlah 945 ekor, burung jenis Gelatik dengan jumlah 320 ekor, burung jenis Jacko dengan jumlah 589 ekor, burung Trocok dengan jumlah 200 ekor, burung jenis Pentet dengan jumlah 24 ekor dan burung Poksay dengan jumlah 5 ekor.

Setelah itu Polsek KSKP Merak diserahkan kepada Satreskrim Polres Cilegon untuk dilakukan pendalaman dan pendataan kembali dengan berkordinasi dengan pihak balai koservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Dinas Karantina Pertanian Kota Cilegon.

Tindak pidana setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan Satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup maupun mati.

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 Jo Pasal 21 ayat (2) huruf (a) dan (b) Undang-Undang Negara Republik Indonesia No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

“Selanjutnya kami melakukan koordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam Hayati (BKSDA), melakukan koordinasi dengan Dinas Karantina Pertanian Kota Cilegon untuk sempel kesehatan satwa burung, mendata kembali satwa burung serta mengamankan barang bukti. Pasal 40 Jo Pasal 21 ayat (2) huruf (a) dan (b) Undang Undang RI No. 05 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem nya,” jelasnya. *Asr/Kop.

Exit mobile version